Hagia Shopia dan Akhlakul Karimah Umat Islam
Kamis, 16 Juli 2020 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Adapun argumentasi mengenai penjagaan rumah-rumah ibadah pada saat penaklukkan di masa khulafa Rasyidin, bagi mereka itu hanya terjadi ketika ada perjanjian atau treaty antara penakluk dan yang ditaklukkan.
Dengan Treaty inilah umat non Muslim yang tertaklukkan itu kemudian memiliki status "dzimmi" yang dijamin hak-haknya, termasuk hak agama dan ibadah. Tentu termasuk penjagaan rumah ibadah mereka.
Isu Pembelian oleh Al-Fatih
Sekali lagi saya tidak bermaksud mempermasalahkan konversi gedung Hagia Sophia menjadi masjid. Pertama karena itu hak legal pemerintah Turki untuk mempergunakan gedung atau properti yang berada di bawah otoritasnya. Yang tentunya ada kebutuhan mendesak untuk itu.
Yang dipertanyakan kemudian adalah benarkah bahwa gedung itu pernah dibeli oleh sang penakluk Al-Fatih? Atau itu sebuah klaim yang memerlukan pembuktian? Yang pasti adalah bahwa dokumen yang diperlihatkan saat ini oleh banyak kalangan dicurigai sebagai surat wakaf dan bukan akta pembelian gedung. Sehingga klaim bahwa gedung itu memang dibeli oleh Al-Fatih adalah klaim yang belum pasti.
Di sini ada nilai akhlak yang boleh jadi kurang dihargai. Yaitu pentingnya membangun kejujuran dalam menyampaikan sebuah argumentasi tentang sebuah hal. Dan Islam adalah "as-Sidqu" (kejujuran) dan menjunjung kejujuran. (Baca Juga: Hagia Sophia, Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah )
Rumah Ibadah Sebagai Harta Rampasan?
Argumentasi kedua yang disampaikan adalah bahwa secara Syar'i selama tidak ada perjanjian dengan pihak yang tertaklukkan, dibenarkan mengambil rumah ibadah mereka sebagai bagian dari harta rampasan perang. Terlepas dari kasus Hagia Sophia , Saya justru melihat argumentasi ini dilemmatik pada dirinya. Hal itu karena nampak ada kontradiksi atau paradoks dengan posisi dasar Islam ketika bersentuhan dengan isu agama orang lain.
Saya ingin sekali lagi menuliskan kembali minimal dua posisi dasar Islam dalam menyikapi agama-agama lain, termasuk dalam situasi peperangan.
Pertama, posisi dasar Islam "laa ikraaha" (tiada paksaan) dalam beragama. Ayat tentang hal ini menjadi salah satu ayat termayshur ketika kita berbicara tentang jaminan "freedom of religion". Konsep ini bahkan berlaku dalam peperangan. Bahwa ketika terjadi penaklukkan, penduduk negeri yang ditaklukkan tidak dapat dipaksa untuk memeluk agama Islam.
Mungkin kita masih ingat bahwa ketika Rasulullah SAW menaklukkan Makkah beliau justru memberikan "general amnesty" atau memberikan pemaafan publik dengan memberikan kebebasan kepada semua penduduk Makkah untuk tetap mengimani keyakian mereka.
Larangan pemaksaan memeluk Islam bagi pemeluk agama lain, tentu berarti memberikan kebebasan kepada mereka untuk mengimani dan menjalankan agama (ibadah) sesuai keyakinan mereka. Maka logikanya jika mereka bebas menjalankan agamanya, maka rumah ibadah mereka juga termasuk dalam bagian yang dijamin eksistensinya.
Kedua, dalam Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 40 disebutkan bahwa dalam peperangan sekalipun rumah ibadah apapun dilarang untuk dirusak. Pelarangan merusak rumah ibadah ini tentunya juga berarti pelarangan mengambil alih rumah ibadah orang lain.
Dan karenanya dapat dipastikan bahwa berdasarkan ayat ini dan konsep kebebasan beragama di atas, pengambil alihan rumah ibadah orang lain untuk dijadikan masjid tidak dibenarkan. Posisi dasar Islam inilah yang dipraktekkan oleh para pejuang Islam di masa awal Islam, termasuk Khulafa Rasyidin. Kita ambil misalnya bagaimana Umar yang kita kenal keras itu. Tapi di negeri-negeri yang ditaklukkan pada masanya rumah-rumah ibadah tetap menjadi milik umat lain (baca Kristiani Roma) tersebut.
Dengan Treaty inilah umat non Muslim yang tertaklukkan itu kemudian memiliki status "dzimmi" yang dijamin hak-haknya, termasuk hak agama dan ibadah. Tentu termasuk penjagaan rumah ibadah mereka.
Isu Pembelian oleh Al-Fatih
Sekali lagi saya tidak bermaksud mempermasalahkan konversi gedung Hagia Sophia menjadi masjid. Pertama karena itu hak legal pemerintah Turki untuk mempergunakan gedung atau properti yang berada di bawah otoritasnya. Yang tentunya ada kebutuhan mendesak untuk itu.
Yang dipertanyakan kemudian adalah benarkah bahwa gedung itu pernah dibeli oleh sang penakluk Al-Fatih? Atau itu sebuah klaim yang memerlukan pembuktian? Yang pasti adalah bahwa dokumen yang diperlihatkan saat ini oleh banyak kalangan dicurigai sebagai surat wakaf dan bukan akta pembelian gedung. Sehingga klaim bahwa gedung itu memang dibeli oleh Al-Fatih adalah klaim yang belum pasti.
Di sini ada nilai akhlak yang boleh jadi kurang dihargai. Yaitu pentingnya membangun kejujuran dalam menyampaikan sebuah argumentasi tentang sebuah hal. Dan Islam adalah "as-Sidqu" (kejujuran) dan menjunjung kejujuran. (Baca Juga: Hagia Sophia, Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah )
Rumah Ibadah Sebagai Harta Rampasan?
Argumentasi kedua yang disampaikan adalah bahwa secara Syar'i selama tidak ada perjanjian dengan pihak yang tertaklukkan, dibenarkan mengambil rumah ibadah mereka sebagai bagian dari harta rampasan perang. Terlepas dari kasus Hagia Sophia , Saya justru melihat argumentasi ini dilemmatik pada dirinya. Hal itu karena nampak ada kontradiksi atau paradoks dengan posisi dasar Islam ketika bersentuhan dengan isu agama orang lain.
Saya ingin sekali lagi menuliskan kembali minimal dua posisi dasar Islam dalam menyikapi agama-agama lain, termasuk dalam situasi peperangan.
Pertama, posisi dasar Islam "laa ikraaha" (tiada paksaan) dalam beragama. Ayat tentang hal ini menjadi salah satu ayat termayshur ketika kita berbicara tentang jaminan "freedom of religion". Konsep ini bahkan berlaku dalam peperangan. Bahwa ketika terjadi penaklukkan, penduduk negeri yang ditaklukkan tidak dapat dipaksa untuk memeluk agama Islam.
Mungkin kita masih ingat bahwa ketika Rasulullah SAW menaklukkan Makkah beliau justru memberikan "general amnesty" atau memberikan pemaafan publik dengan memberikan kebebasan kepada semua penduduk Makkah untuk tetap mengimani keyakian mereka.
Larangan pemaksaan memeluk Islam bagi pemeluk agama lain, tentu berarti memberikan kebebasan kepada mereka untuk mengimani dan menjalankan agama (ibadah) sesuai keyakinan mereka. Maka logikanya jika mereka bebas menjalankan agamanya, maka rumah ibadah mereka juga termasuk dalam bagian yang dijamin eksistensinya.
Kedua, dalam Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 40 disebutkan bahwa dalam peperangan sekalipun rumah ibadah apapun dilarang untuk dirusak. Pelarangan merusak rumah ibadah ini tentunya juga berarti pelarangan mengambil alih rumah ibadah orang lain.
Dan karenanya dapat dipastikan bahwa berdasarkan ayat ini dan konsep kebebasan beragama di atas, pengambil alihan rumah ibadah orang lain untuk dijadikan masjid tidak dibenarkan. Posisi dasar Islam inilah yang dipraktekkan oleh para pejuang Islam di masa awal Islam, termasuk Khulafa Rasyidin. Kita ambil misalnya bagaimana Umar yang kita kenal keras itu. Tapi di negeri-negeri yang ditaklukkan pada masanya rumah-rumah ibadah tetap menjadi milik umat lain (baca Kristiani Roma) tersebut.
Lihat Juga :