Sejarah Lahirnya Aliran Muktazilah, Tokoh dan Ajarannya
Senin, 27 Februari 2023 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Washil bin Atha meninggal dunia pada masa pemerintahan Marwan II (127-132 H atau 744-750 M).
Ajaran dan Perkembangannya di Indonesia
Dalam sebuah perbincangan M Baharudin dengan Harun Nasution (21 September 1988), seorang yang mengaku dirinya Neo-Muktazilah. Baharudin menegaskan bahwa di negara Indonesia sudah tidak ada penganut paham atau aliran itu.
Hal ini mengacu pada sebuah syarat seperti apa yang dikatakan oleh Harun Nasution. Beliau mengatakan bahwa tidak bisa menjadi penganut paham Muktazilah apabila tidak bisa memenuhi Al-Ushul Al-Khamsah (5 dasar Ajaran Muktazilah), yaitu:
1. At-Tauhid (mengesakan Tuhan).
2. Al-Adlu (keadilan Allah)
3. Al-Wa'd wa al-Wa'id (janji dan ancaman Allah)
4. Al-Manzilah bain al-Manzilatain (pelaku dosa besar antara surga dan neraka)
5. Al-Amr bil-Ma'ruf wa an-Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang perbuatan buruk).
Keduanya mengklaim bahwa belum tentu ajaran Muktazilah cocok dianut di Indonesia. Akan tetapi cara berpikir rasional cocok untuk direalisasikan di Indonesia.
Layaknya di Indonesia mempunyai 5 sila dasar. Jika salah satu dari sila tersebut tidak terpatri dalam diri, maka tidak bisa disebut sebagai Pancasilais. Begitu pula dengan paham Muktazilah, jika salah satu dari Al-Ushul Al-Khamsah (5 pokok ajaran) tidak dijalani, maka tidak bisa disebut penganut Muktazilah.
Baca Juga: Pemikiran Teologi Mu'tazilah dan Episode Diskusi Hasan al-Bashri
Ajaran dan Perkembangannya di Indonesia
Dalam sebuah perbincangan M Baharudin dengan Harun Nasution (21 September 1988), seorang yang mengaku dirinya Neo-Muktazilah. Baharudin menegaskan bahwa di negara Indonesia sudah tidak ada penganut paham atau aliran itu.
Hal ini mengacu pada sebuah syarat seperti apa yang dikatakan oleh Harun Nasution. Beliau mengatakan bahwa tidak bisa menjadi penganut paham Muktazilah apabila tidak bisa memenuhi Al-Ushul Al-Khamsah (5 dasar Ajaran Muktazilah), yaitu:
1. At-Tauhid (mengesakan Tuhan).
2. Al-Adlu (keadilan Allah)
3. Al-Wa'd wa al-Wa'id (janji dan ancaman Allah)
4. Al-Manzilah bain al-Manzilatain (pelaku dosa besar antara surga dan neraka)
5. Al-Amr bil-Ma'ruf wa an-Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang perbuatan buruk).
Keduanya mengklaim bahwa belum tentu ajaran Muktazilah cocok dianut di Indonesia. Akan tetapi cara berpikir rasional cocok untuk direalisasikan di Indonesia.
Layaknya di Indonesia mempunyai 5 sila dasar. Jika salah satu dari sila tersebut tidak terpatri dalam diri, maka tidak bisa disebut sebagai Pancasilais. Begitu pula dengan paham Muktazilah, jika salah satu dari Al-Ushul Al-Khamsah (5 pokok ajaran) tidak dijalani, maka tidak bisa disebut penganut Muktazilah.
Baca Juga: Pemikiran Teologi Mu'tazilah dan Episode Diskusi Hasan al-Bashri
(rhs)
Lihat Juga :