Muawiyah dan Umar Bin Abdul Aziz Pungut Zakat Penghasilan

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:23 WIB
loading...
Muawiyah dan Umar Bin...
Muawiyah khalifah yang pertama kali memungut zakat penghasilan. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Sahabat Nabi Muhammad SAW dan para tabiin mencontohkan bagaimana mereka menerapkan aturan tentang zakat harta penghasilan atau gaji. Hal ini disampaikan Syaikh Yusuf al-Qardhawi (wafat, 26 September 2022) dalam bukunya berjudul "Hukum Zakat, Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis".

Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan .

Al-Qardhawi menjelaskan barangkali yang ia maksudkan adalah orang yang pertama mengenakan zakat atas pemberian dari khalifah, karena sebelumnya sudah ada yang mengenakan zakat atas pemberian yaitu Ibnu Mas'ud . Atau barangkali dia belum mendengar perbuatan Ibnu Mas'ud tersebut, karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah, sedangkan Ibnu Syihab berada di Madinah.

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Menurut al-Qardhawi, yang jelas adalah bahwa Mu'awiyah mengenakan zakat atas pemberian menurut ukuran yang berlaku dalam negara Islam, karena ia adalah khalifah dan penguasa umat Islam. Dan yang jelas adalah bahwa zaman Mu'awiyah penuh dengan kumpulan para sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah melanggar hadis Nabi atau ijmak yang dapat dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan mau diam.

Para sahabat pernah tidak menyetujui Mu'awiyah tentang masalah lain, ketika Mu'awiyah memungut setengah sha' gandum zakat fitrah untuk imbalan satu sha' bukan gandum, seperti diberitakan hadis Abu Said al-Khudri sedangkan Mu'awiyah sendiri - meski dikatakan bahwa ucapannya terlalu berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak bermaksud menyanggah sunnah yang tegas dari Rasulullah SAW.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Umar bin Abdul Aziz

Menurut al-Qardhawi, empat periode Mu'awiyah, datanglah pembaru seratus tahun pertama yaitu Khalifah Umar bin Abdul Aziz . Pandangan baru yang diterapkannya adalah pemungutan zakat dari pemberian, hadiah, barang sitaan, dan lainnya.

Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar bin Abdul Aziz memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila ia mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian bila telah berada di tangan penerima.

Al-Qardhawi mengatakan dengan demikian ucapan ('Umalah) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang.

Harta sitaan (mazalim) ialah harta benda yang disita oleh penguasa karena tindakan tidak benar pada masa-masa yang telah silam dan pemiliknya menganggapnya sudah hilang atau tidak ada lagi, yang bila barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya merupakan penghasilan baru bagi pemilik itu.

Baca juga: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bisa Langsung Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Pemberian (u'tiyat) adalah harta seperti honorarium atau biaya hidup yang dikeluarkan oleh baitul mal untuk tentara Islam dan orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa Umar bin Abdul Aziz memungut zakat pemberian dan hadiah. Itu adalah pendapat Umar. Bahkan hadiah-hadiah atau bea-bea yang diberikan kepada para duta baik sebagai pemberian, tip, atau kado, ditarik zakatnya. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan oleh banyak negara sekarang dalam pengenaan pajak atas hadiah-hadiah tersebut.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
Kuburan Ini Diyakini...
Kuburan Ini Diyakini Lebih Tua dari Makam Habil Anak Nabi Adam
Suara Bawah Air Terkeras...
Suara Bawah Air Terkeras Terdengar dari Lokasi Paling Terpencil di Bumi
Jantung Mumi Berusia...
Jantung Mumi Berusia 2.500 Tahun Ini Masih Berdenyut, Ilmuwan Ungkap Keganjilan Ini
Artikel Terkini
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved