Cara Pengeluaran Zakat Penghasilan Menurut Ulama Salaf

Senin, 13 Maret 2023 - 12:58 WIB
loading...
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan kewajiban zakat atas gaji, upah, dan sejenisnya hanya diambil dari pendapatan bersih. Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya utang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan. Mengapa? Larena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok.

Juga harus dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan pada pengqiasannya kepada hasil bumi dan kurma serta sejenisnya, bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu baru zakat dikeluarkan zakatnya dari sisa. "Itu adalah pendapat 'Atha dan lain-lain," ujar al-Qardhawi.

Baca juga: Pengertian Kalkulator Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapatan setahun wajib zakat bila mencapai nisab uang, sedangkan gaji dan upah setahun yang tidak mencapai nisab uang - setelah biaya-biaya diatas dikeluarkan misalnya gaji pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai kecil, tidak wajib zakat.

Di sisi lain, al-Qardhawi juga mengingatkan bila seseorang sudah mengeluarkan zakat gaji, penghasilan, atau sejenisnya pada waktu menerimanya, maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun.

Oleh karena itulah bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak khawatir penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.

Al-Qardhawi mencontohkan, seseorang mempunyai kekayaan yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun pada awal bulan Muharram, bila ia memperoleh penghasilan, gajinya umpamanya pada bulan Safar atau Rabiul Awal atau bulan-bulan sesudahnya dan ia sudah mengeluarkan zakatnya pada waktu menerimanya, maka ia tidak waJib lagi mengeluarkan zakatnya sekali lagi pada akhir tempo bersama dengan kekayaannya yang lain itu. Akan tetapi mengeluarkan zakat dari penghasilan tersebut atau sisanya pada masa tempo kedua, sehingga kita tidak mempersukar diri sendiri sedangkan Allah telah menegakkan syariat-Nya atas dasar kemudahan.

Baca juga: 3 Pandangan Fiqih tentang Zakat Penghasilan dan Profesi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Penemuan Pintu Besar...
Penemuan Pintu Besar di Pegunungan Kazakhstan Dikaitkan dengan Alien
Danau Kematian di Bawah...
Danau Kematian di Bawah Laut Teluk Meksiko Ditemukan
Kerabat Titanoboa, Ahli...
Kerabat Titanoboa, Ahli Akui Ukuran Ular Raksasa Kalimantan Sulit Dipastikan
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved