3 Pandangan Fiqih tentang Zakat Penghasilan dan Profesi
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:52 WIB
loading...
Zakat Online: Ada 3 pandangan fiqih tentang zakat penghasilan dan profesi. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan ada 3 pandangan fiqih tentang zakat penghasilan dan profesi. Setidaknya begitu jika kita mengacu pada pendapat guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf. "Masalah ini sudah dibahas di Damaskus pada tahun 1952," ujar al-Qardhawi.
Dalam bukunya yang berjudul " Hukum Zakat " (Litera AntarNusa dan Mizan, 1996), Al-Qardhawi menyimpulkan 3 pandangan fiqih tersebut.
Baca juga: Kakulator Zakat
Pertama, penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun. Maknanya, cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita. Dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut.
"Ini jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad," ujar Al-Qardhawi.
Berdasar hal itu, katanya, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat , karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fiqih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.
Selanjutnya dia menjelaskan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Mengenai besar zakat , mereka mengatakan, "Penghasilan dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fiqih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Dalam bukunya yang berjudul " Hukum Zakat " (Litera AntarNusa dan Mizan, 1996), Al-Qardhawi menyimpulkan 3 pandangan fiqih tersebut.
Baca juga: Kakulator Zakat
Pertama, penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun. Maknanya, cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita. Dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut.
"Ini jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad," ujar Al-Qardhawi.
Berdasar hal itu, katanya, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat , karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fiqih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.
Selanjutnya dia menjelaskan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Mengenai besar zakat , mereka mengatakan, "Penghasilan dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fiqih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Lihat Juga :