Pengertian Kalkulator Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:23 WIB
loading...
Pengertian Kalkulator Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya
Bagi yang memiliki penghasilan bulanan melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Foto/dok zakat.or.id
A A A
Kalkulator zakat penghasilan merupakan layanan yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Islam.

Zakat penghasilan (zakat profesi) ini merupakan zakat maal yang wajib dikeluarkan setiap muslim dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah apabila mencapai nishab. Hal tersebut tercantum dalam Surat Al-Baqarah Ayat 267 sebagaimana firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS Al-Baqarah ayat 267)

Untuk nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya sendiri senilai 2,5 %. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%.

Bila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Namun bila penghasilan di bawah dari nishab zakat, maka orang tersebut tidaklah diwajibkan untuk membayar zakat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Untuk menghitung zakat melalui kalkulator zakat penghasilan ini dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi BAZNAS. Bila telah masuk ke laman kalkulator zakat penghasilan maka tinggal mengisi kolom "Jumlah Pendapatan per Bulan" dan "Bonus, THR dan lainnya".

Jika sudah maka tinggal dikonversi dan dilihat seberapa besar zakat yang harus dibayarkan. Atau bisa juga melalui layanan kalkulator yang disediakan oleh Dompet Dhuafa. Dalam layanan ini data yang diperlukan lebih kompleks.

Mulai dari penghasilan per bulan, cicilan kebutuhan pokok, hingga harga emas saat ini. Nantinya akan terkonversi zakat yang harus dibayarkan.

Umat Muslim sebenarnya juga dapat menghitungnya sendiri dengan rumus 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan. Namun daripada menghitung sendiri tentulah akan lebih praktis bila menggunakan Kalkulator Zakat Penghasilan.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3811 seconds (0.1#10.140)