Pengertian Kalkulator Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:23 WIB
loading...
Pengertian Kalkulator...
Bagi yang memiliki penghasilan bulanan melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Foto/dok zakat.or.id
A A A
Kalkulator zakat penghasilan merupakan layanan yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Islam.

Zakat penghasilan (zakat profesi) ini merupakan zakat maal yang wajib dikeluarkan setiap muslim dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah apabila mencapai nishab. Hal tersebut tercantum dalam Surat Al-Baqarah Ayat 267 sebagaimana firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS Al-Baqarah ayat 267)

Untuk nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya sendiri senilai 2,5 %. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%.

Bila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Namun bila penghasilan di bawah dari nishab zakat, maka orang tersebut tidaklah diwajibkan untuk membayar zakat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Untuk menghitung zakat melalui kalkulator zakat penghasilan ini dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi BAZNAS. Bila telah masuk ke laman kalkulator zakat penghasilan maka tinggal mengisi kolom "Jumlah Pendapatan per Bulan" dan "Bonus, THR dan lainnya".

Jika sudah maka tinggal dikonversi dan dilihat seberapa besar zakat yang harus dibayarkan. Atau bisa juga melalui layanan kalkulator yang disediakan oleh Dompet Dhuafa. Dalam layanan ini data yang diperlukan lebih kompleks.

Mulai dari penghasilan per bulan, cicilan kebutuhan pokok, hingga harga emas saat ini. Nantinya akan terkonversi zakat yang harus dibayarkan.

Umat Muslim sebenarnya juga dapat menghitungnya sendiri dengan rumus 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan. Namun daripada menghitung sendiri tentulah akan lebih praktis bila menggunakan Kalkulator Zakat Penghasilan.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Mengapa Zakat Fitrah...
Mengapa Zakat Fitrah Diwajibkan? Yuk Simak, Biar Lebih Paham!
Mengenal 4 Rukun Zakat...
Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Memaksimalkan Zakat...
Memaksimalkan Zakat lewat Cara Kultural dan Struktural
Resmikan 35 Titik Kampung...
Resmikan 35 Titik Kampung Zakat dan Berikan Beasiswa, Kemenag: Perkuat Ekonomi Umat
Rekomendasi
Peneliti Temukan Fakta...
Peneliti Temukan Fakta Mengejutkan Belut Listrik di Hutan Amazon
Biografi Nikola Tesla,...
Biografi Nikola Tesla, Ilmuwan yang Karyanya Banyak Diklaim Orang Lain
Jepang Luncurkan Video...
Jepang Luncurkan Video Dahsyatnya Letusan Gunung Fuji Meletus dengan AI
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved