Ibu Hamil Masih Punya Utang Puasa, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:00 WIB
loading...
Pendapat jumhur ulama yang tetap mewajibkan seorang wanita yang tidak berpuasa karena hamil/menyusui , namun ia tetap meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya. Foto : istimewa
A
A
A
Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa termasuk di Bulan Ramadan nanti. Tetapi bagaimana dengan utang puasa yang masih tersisa dan belum diganti dari puasa Ramadan tahun sebelumnnya sebelum dia hamil? Apakah wajib ganti (qadha) atau cukup membayar fidyah saja?
Mengenai pertanyaan tersebut Ustadz Mu’tashim Lc., MA, dai yang berkhidmat di Dewan konsultasi Bimbingan Islam ini menjelaskan, sebagaimana pendapat jumhur ulama ( Hanafiyah, syafi`iyah, Hanabilah dan yang lainnya), yang tetap mewajibkan seorang wanita yang tidak berpuasa karena hamil/menyusui karena kekhawatiran terhadap dirinya dan janin/anaknya bila berpuasa, ia tetap meng- qadha puasa yang telah ditinggalkannya.
Baca juga: Aturan dan Tata Cara Utang Puasa yang Terlewat Menurut 4 Mazhab
Sebagaimana hadis Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai dan Ahmad) (Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini hasan)
Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al Majmu’, 6: 177)
"Bila keadaan seseorang tidak bisa meng-qadha puasanya karena sebab tertentu, maka kapanpun ia mampu maka hendaknya ia lakukan,"ungkapnya
Sebagaimana keumumuman dari ayat yang menjelaskan tentang beban syariat agama kepada orang yang mampu, bukan kepada orang yang tidak mampu, firman Allah ta`ala,”
Mengenai pertanyaan tersebut Ustadz Mu’tashim Lc., MA, dai yang berkhidmat di Dewan konsultasi Bimbingan Islam ini menjelaskan, sebagaimana pendapat jumhur ulama ( Hanafiyah, syafi`iyah, Hanabilah dan yang lainnya), yang tetap mewajibkan seorang wanita yang tidak berpuasa karena hamil/menyusui karena kekhawatiran terhadap dirinya dan janin/anaknya bila berpuasa, ia tetap meng- qadha puasa yang telah ditinggalkannya.
Baca juga: Aturan dan Tata Cara Utang Puasa yang Terlewat Menurut 4 Mazhab
Sebagaimana hadis Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai dan Ahmad) (Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini hasan)
Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al Majmu’, 6: 177)
"Bila keadaan seseorang tidak bisa meng-qadha puasanya karena sebab tertentu, maka kapanpun ia mampu maka hendaknya ia lakukan,"ungkapnya
Sebagaimana keumumuman dari ayat yang menjelaskan tentang beban syariat agama kepada orang yang mampu, bukan kepada orang yang tidak mampu, firman Allah ta`ala,”
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Lihat Juga :