Ibu Hamil Masih Punya Utang Puasa, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:00 WIB
loading...
Ibu Hamil Masih Punya Utang Puasa, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Pendapat jumhur ulama yang tetap mewajibkan seorang wanita yang tidak berpuasa karena hamil/menyusui , namun ia tetap meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya. Foto : istimewa
A A A
Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa termasuk di Bulan Ramadan nanti. Tetapi bagaimana dengan utang puasa yang masih tersisa dan belum diganti dari puasa Ramadan tahun sebelumnnya sebelum dia hamil? Apakah wajib ganti (qadha) atau cukup membayar fidyah saja?

Mengenai pertanyaan tersebut Ustadz Mu’tashim Lc., MA, dai yang berkhidmat di Dewan konsultasi Bimbingan Islam ini menjelaskan, sebagaimana pendapat jumhur ulama ( Hanafiyah, syafi`iyah, Hanabilah dan yang lainnya), yang tetap mewajibkan seorang wanita yang tidak berpuasa karena hamil/menyusui karena kekhawatiran terhadap dirinya dan janin/anaknya bila berpuasa, ia tetap meng- qadha puasa yang telah ditinggalkannya.



Sebagaimana hadis Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ


“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai dan Ahmad) (Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini hasan)

Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al Majmu’, 6: 177)

"Bila keadaan seseorang tidak bisa meng-qadha puasanya karena sebab tertentu, maka kapanpun ia mampu maka hendaknya ia lakukan,"ungkapnya

Sebagaimana keumumuman dari ayat yang menjelaskan tentang beban syariat agama kepada orang yang mampu, bukan kepada orang yang tidak mampu, firman Allah ta`ala,”

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah: 185).

Namun, bila tidak ada sebab seseorang mengakhirkan qodho puasa sebelum ia mendapatkan penghalang puasa berikutnya, maka sebagian ulama mewajibkan bertaubat dari kelalian dan harus membayar fidyah sebagai bentuk sangsi terhadap kelalaiannya, di samping ia harus membayar puasa di waktu yang ia mampu, bila tiba ramadhan berikutnya.

Syaikh bin Baz rahimahullah ta`ala ketika ditanya dengan seseorang yang tidak bisa membayar puasanya sampai datang Ramadan berikutnya, menjelaskan: “Hendaknya si penanya( semoga Allah memberikan taufik kepadanya)- harus segera mengganti puasa di waktu yang tersisa, sesuai jumlah hari puasa ( yang ditinggalkannya). Wajib untuk dilakukan sebelum datang ramadan berikutnya. Tidak boleh untuk menunda dan meremahkannya. Bila terhalang dengan sesuuatu, semisal sakit yang menghalanginya dari puasa, maka boleh membayar puasa setelah Ramadan (berikutnya). Namun ia harus memberikan makan kepada seorang miskin sesuai dengan jumlah harinya.dasarnya karena kelalaian yang menjadikan ia tertunda menjalankannya.

Adapun sekarang ia harus berusaha melakukan puasa ( bila mampu), harus dan segera berpuasa untuk membayar hutang puasanya sebelum ramadan berikutnya, ini yang wajib baginya. Kecuali bila ia terhalang dengan suatu penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maka tidak mengapa ia menundanya sampai datang romadhan berikutnya, kemudian berpuasa setelahnya atas izin Allah.

Dan wajib baginya untuk memberikan makan kepada seorang yang miskin,sehari satu orang miskin.karena telah menyepelekan menunda puasa sebelum sakitnya. Namun, bila sebab menundanya karena dari awal tahun ia sakit sampai datang ramadan berikutnya maka tidak ada kewajiban baginya kecuali hanya mengqadha puasanya saja. Ia ganti hutang puasa nya kapan ia sembuh dan tidak ada kewajiban lainnya ( dari membayar fidyah/memberikan makan).،

Yang mengakhirkan puasa karena malas dan tidak perhatian maka hendaknya ia bertaubat dan beristighfar, dan ia harus memberi makan/fidyah bila sampai ia akhirkan setelah ramadhan berikutnya. Jika ia lakukan puasa pada bulan rajab atau syaban ( sebelum tiba Ramadan) maka tidak mengapa, tidak ada kewajiban apapun, ia puasa dan tidak mengapa.”ujar Syaikh bin Bazz.



Wallahu A’lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5377 seconds (0.1#10.140)