Tidak Bisa Qadha Puasa? Begini Cara Menunaikan Fidyah atau Pengganti Puasa

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:33 WIB
loading...
Tidak Bisa Qadha Puasa?...
Bagi beberapa orang yang tidak bisa berpuasa Ramadan, diperbolehkan membayar fidyah untuk pengganti puasanya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan syariat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Sebelum Ramadan tiba, umat muslim yang masih memiliki utang puasa wajib menggantinya dengan cara qadha di bulan-bulan sebelum Ramadan. Namun, bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah (pengganti/penebus).

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Allah Ta'ala berfirman:

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ


”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Q.S. Al Baqarah: 184)


Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya adalah orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Secara umum, menurut beberapa rujukan, hal-hal yang berkaitan dengan cara menunaikan Fidyah puasa adalah

1. Fidyah ditujukan pada :
• Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut atau sakit menahun).
• Wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada bayinya, selain qada wajib bayar fidyah. Sedangkan, wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya, wajib qada puasa.

2. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.

3. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.

4. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.

5. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras sebesar 1 mud (6 ons) untuk satu hari tidak puasa. Bisa juga dengan yang, tapi disarankan lebih baik dengan bahan makanan pokok mentah.

6. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.

7. Waktu penyaluran fidyah tidak boleh sebelum Ramadan walau yakin sebulan tidak bisa berpuasa. Fidyah disalurkan pada hari tidak puasa atau bisa digabung beberapa hari atau bisa diakhirkan di akhir Ramadan untuk sebulan fidyah. Fidyah juga boleh dibayar pada malam di mana besok siangnya tidak puasa. Waktu penunaian fidyah tidak dibatasi karena melihat kemampuan dana.



Wallahu a'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3377 seconds (0.1#10.140)