Aturan dan Tata Cara Utang Puasa yang Terlewat Menurut 4 Mazhab

Rabu, 09 Maret 2022 - 09:36 WIB
loading...
Aturan dan Tata Cara...
Menjelang Ramadhan, umat muslim yang masih memiliki utang puasa harus segera melunasinya. Namun, bagaimana dengan utang puasa yang masih terlewat karena berbagai alasan? Foto ilustrasi/nu.id
A A A
Menjelang Ramadhan, umat muslim yang masih memiliki utang puasa harus segera melunasinya. Namun, bagaimana dengan utang puasa yang masih terlewat karena berbagai alasan. Haruskah tetap dilunasi atau harus membayar denda?

Dinukil dari berbagai sumber, para ulama berbeda dalam menyikapi kewajiban qadha puasa yang tertunda (melewati Ramadhan berikutnya). Kalau tertundanya pelaksanaan qadha itu atas dasar alasan syar’i, seperti sakit sepanjang tahun atau hal-hal lain yang menyulitkannya untuk mengganti, para ulama sepakat hanya berkewajiban mengganti puasa (qadha) saja.

Baca juga: Panduan Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran

Namun, bila tertundanya itu tanpa alasan syar’i, menurut ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan banyak ulama lainnya, ia berkewajiban mengganti (qadha) dan membayar kaffârah (penutup dosa) akibat keterlambatan itu. Kaffârah itu berupa fidyah (tebusan) dengan memberi makan seorang miskin. Besar fidyahnya adalah satu mud makanan pokok, sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Namun terjadi perbedaan pendapat pula di kalangan ulama tentang ukuran mud. Satu mud menurut ulama mazhab Hanafi adalah dua rithl Iraqi atau sekitar 812,5 gram (2 x 406,25 gram). Menurut mayoritas ulama (jumhur), satu mud itu sama dengan satu sepertiga rithl Iraqi atau 510 gram (1,333 x 382,5 gram).

Kalau penundaannya bertahun-tahun, menurut mazhab Syafi’i, fidyahnya berlipat sebanyak tahun yang tertunda. Memang ada ulama lain dari kalangan mazhab Hanafi dan Imam al-Nakha’i mengatakan, tidak berkewajiban untuk membayar fidyah sebab tidak ada landasannya dari hadis-hadis yang sahih dari Nabi kecuali hanya pendapat atau riwayat dari para sahabat.

Meski demikian, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan selain tetap membayar utang puasa (qadha), meski telah berlalu Ramadhan berikutnya juga membayar fidyah dengan ketetapan seperti di atas, boleh dilakukan. Karena tertundanya sampai melewati Ramadhan berikutnya, seperti pendapat ulama mazhab Syafi’i, fidyahnya menjadi dua kali lipat. Pandangan para sahabat Nabi yang mewajibkan fidyah patut diikuti sebagai bentuk anjuran sebab menutupi keteledoran dalam ibadah dengan bersedekah sangatlah baik.

Baca juga: Bulan Syaban, Bulan untuk Membayar Utang Puasa Bagi Muslimah

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Syaban, Bulan Terakhir...
Syaban, Bulan Terakhir untuk Ganti Puasa Ramadan
Risiko Menunda Qadha...
Risiko Menunda Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bulan Syaban Tinggal...
Bulan Syaban Tinggal 2 Pekan Lagi, Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadan
Larangan Menunda-nunda...
Larangan Menunda-nunda Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya
1 Mud Berapa Rupiah?...
1 Mud Berapa Rupiah? Ketentuan untuk Bayar Fidyah
Rekomendasi
Ratusan Laba-laba Berjatuhan...
Ratusan Laba-laba Berjatuhan dari Langit, Ini Penyebabnya
Danau Hantu Pagi Hari...
Danau Hantu Pagi Hari Airnya Luber, Beberapa Jam Kemudian Mengering
Spesies Badak Baru Ditemukan...
Spesies Badak Baru Ditemukan di Arktik, Membeku Jutaan Tahun
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Simak! Ini 4 Cara Membedakan...
Simak! Ini 4 Cara Membedakan Minyak Goreng Asli dan Palsu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved