Aturan dan Tata Cara Utang Puasa yang Terlewat Menurut 4 Mazhab

Rabu, 09 Maret 2022 - 09:36 WIB
loading...
Aturan dan Tata Cara...
Menjelang Ramadhan, umat muslim yang masih memiliki utang puasa harus segera melunasinya. Namun, bagaimana dengan utang puasa yang masih terlewat karena berbagai alasan? Foto ilustrasi/nu.id
A A A
Menjelang Ramadhan, umat muslim yang masih memiliki utang puasa harus segera melunasinya. Namun, bagaimana dengan utang puasa yang masih terlewat karena berbagai alasan. Haruskah tetap dilunasi atau harus membayar denda?

Dinukil dari berbagai sumber, para ulama berbeda dalam menyikapi kewajiban qadha puasa yang tertunda (melewati Ramadhan berikutnya). Kalau tertundanya pelaksanaan qadha itu atas dasar alasan syar’i, seperti sakit sepanjang tahun atau hal-hal lain yang menyulitkannya untuk mengganti, para ulama sepakat hanya berkewajiban mengganti puasa (qadha) saja.

Baca juga: Panduan Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran

Namun, bila tertundanya itu tanpa alasan syar’i, menurut ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan banyak ulama lainnya, ia berkewajiban mengganti (qadha) dan membayar kaffârah (penutup dosa) akibat keterlambatan itu. Kaffârah itu berupa fidyah (tebusan) dengan memberi makan seorang miskin. Besar fidyahnya adalah satu mud makanan pokok, sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Namun terjadi perbedaan pendapat pula di kalangan ulama tentang ukuran mud. Satu mud menurut ulama mazhab Hanafi adalah dua rithl Iraqi atau sekitar 812,5 gram (2 x 406,25 gram). Menurut mayoritas ulama (jumhur), satu mud itu sama dengan satu sepertiga rithl Iraqi atau 510 gram (1,333 x 382,5 gram).

Kalau penundaannya bertahun-tahun, menurut mazhab Syafi’i, fidyahnya berlipat sebanyak tahun yang tertunda. Memang ada ulama lain dari kalangan mazhab Hanafi dan Imam al-Nakha’i mengatakan, tidak berkewajiban untuk membayar fidyah sebab tidak ada landasannya dari hadis-hadis yang sahih dari Nabi kecuali hanya pendapat atau riwayat dari para sahabat.

Meski demikian, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan selain tetap membayar utang puasa (qadha), meski telah berlalu Ramadhan berikutnya juga membayar fidyah dengan ketetapan seperti di atas, boleh dilakukan. Karena tertundanya sampai melewati Ramadhan berikutnya, seperti pendapat ulama mazhab Syafi’i, fidyahnya menjadi dua kali lipat. Pandangan para sahabat Nabi yang mewajibkan fidyah patut diikuti sebagai bentuk anjuran sebab menutupi keteledoran dalam ibadah dengan bersedekah sangatlah baik.

Baca juga: Bulan Syaban, Bulan untuk Membayar Utang Puasa Bagi Muslimah

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Syaban, Bulan Terakhir...
Syaban, Bulan Terakhir untuk Ganti Puasa Ramadan
Risiko Menunda Qadha...
Risiko Menunda Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bulan Syaban Tinggal...
Bulan Syaban Tinggal 2 Pekan Lagi, Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadan
Larangan Menunda-nunda...
Larangan Menunda-nunda Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya
1 Mud Berapa Rupiah?...
1 Mud Berapa Rupiah? Ketentuan untuk Bayar Fidyah
Rekomendasi
Reservoir Air Kuno Misterius...
Reservoir Air Kuno Misterius Ditemukan di bawah Samudra Atlantik
Keajaiban Sungai di...
Keajaiban Sungai di Bawah Laut: Bukti Nyata Kekuasaan Allah dalam Surah Al-Furqan Ayat 53
Ilmuwan Menelusuri Jejak...
Ilmuwan Menelusuri Jejak Ekspresi Bahasa lewat Sejarah Penulisan
Artikel Terkini
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Infografis
4 Cara Cegah Dehidrasi...
4 Cara Cegah Dehidrasi saat Jalani Ibadah Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved