Ibu Hamil Masih Punya Utang Puasa, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah: 185).
Namun, bila tidak ada sebab seseorang mengakhirkan qodho puasa sebelum ia mendapatkan penghalang puasa berikutnya, maka sebagian ulama mewajibkan bertaubat dari kelalian dan harus membayar fidyah sebagai bentuk sangsi terhadap kelalaiannya, di samping ia harus membayar puasa di waktu yang ia mampu, bila tiba ramadhan berikutnya.
Syaikh bin Baz rahimahullah ta`ala ketika ditanya dengan seseorang yang tidak bisa membayar puasanya sampai datang Ramadan berikutnya, menjelaskan: “Hendaknya si penanya( semoga Allah memberikan taufik kepadanya)- harus segera mengganti puasa di waktu yang tersisa, sesuai jumlah hari puasa ( yang ditinggalkannya). Wajib untuk dilakukan sebelum datang ramadan berikutnya. Tidak boleh untuk menunda dan meremahkannya. Bila terhalang dengan sesuuatu, semisal sakit yang menghalanginya dari puasa, maka boleh membayar puasa setelah Ramadan (berikutnya). Namun ia harus memberikan makan kepada seorang miskin sesuai dengan jumlah harinya.dasarnya karena kelalaian yang menjadikan ia tertunda menjalankannya.
Adapun sekarang ia harus berusaha melakukan puasa ( bila mampu), harus dan segera berpuasa untuk membayar hutang puasanya sebelum ramadan berikutnya, ini yang wajib baginya. Kecuali bila ia terhalang dengan suatu penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maka tidak mengapa ia menundanya sampai datang romadhan berikutnya, kemudian berpuasa setelahnya atas izin Allah.
Dan wajib baginya untuk memberikan makan kepada seorang yang miskin,sehari satu orang miskin.karena telah menyepelekan menunda puasa sebelum sakitnya. Namun, bila sebab menundanya karena dari awal tahun ia sakit sampai datang ramadan berikutnya maka tidak ada kewajiban baginya kecuali hanya mengqadha puasanya saja. Ia ganti hutang puasa nya kapan ia sembuh dan tidak ada kewajiban lainnya ( dari membayar fidyah/memberikan makan).،
Yang mengakhirkan puasa karena malas dan tidak perhatian maka hendaknya ia bertaubat dan beristighfar, dan ia harus memberi makan/fidyah bila sampai ia akhirkan setelah ramadhan berikutnya. Jika ia lakukan puasa pada bulan rajab atau syaban ( sebelum tiba Ramadan) maka tidak mengapa, tidak ada kewajiban apapun, ia puasa dan tidak mengapa.”ujar Syaikh bin Bazz.
Baca juga: Tidak Bisa Qadha Puasa? Begini Cara Menunaikan Fidyah atau Pengganti Puasa
Wallahu A’lam
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah: 185).
Namun, bila tidak ada sebab seseorang mengakhirkan qodho puasa sebelum ia mendapatkan penghalang puasa berikutnya, maka sebagian ulama mewajibkan bertaubat dari kelalian dan harus membayar fidyah sebagai bentuk sangsi terhadap kelalaiannya, di samping ia harus membayar puasa di waktu yang ia mampu, bila tiba ramadhan berikutnya.
Syaikh bin Baz rahimahullah ta`ala ketika ditanya dengan seseorang yang tidak bisa membayar puasanya sampai datang Ramadan berikutnya, menjelaskan: “Hendaknya si penanya( semoga Allah memberikan taufik kepadanya)- harus segera mengganti puasa di waktu yang tersisa, sesuai jumlah hari puasa ( yang ditinggalkannya). Wajib untuk dilakukan sebelum datang ramadan berikutnya. Tidak boleh untuk menunda dan meremahkannya. Bila terhalang dengan sesuuatu, semisal sakit yang menghalanginya dari puasa, maka boleh membayar puasa setelah Ramadan (berikutnya). Namun ia harus memberikan makan kepada seorang miskin sesuai dengan jumlah harinya.dasarnya karena kelalaian yang menjadikan ia tertunda menjalankannya.
Adapun sekarang ia harus berusaha melakukan puasa ( bila mampu), harus dan segera berpuasa untuk membayar hutang puasanya sebelum ramadan berikutnya, ini yang wajib baginya. Kecuali bila ia terhalang dengan suatu penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maka tidak mengapa ia menundanya sampai datang romadhan berikutnya, kemudian berpuasa setelahnya atas izin Allah.
Dan wajib baginya untuk memberikan makan kepada seorang yang miskin,sehari satu orang miskin.karena telah menyepelekan menunda puasa sebelum sakitnya. Namun, bila sebab menundanya karena dari awal tahun ia sakit sampai datang ramadan berikutnya maka tidak ada kewajiban baginya kecuali hanya mengqadha puasanya saja. Ia ganti hutang puasa nya kapan ia sembuh dan tidak ada kewajiban lainnya ( dari membayar fidyah/memberikan makan).،
Yang mengakhirkan puasa karena malas dan tidak perhatian maka hendaknya ia bertaubat dan beristighfar, dan ia harus memberi makan/fidyah bila sampai ia akhirkan setelah ramadhan berikutnya. Jika ia lakukan puasa pada bulan rajab atau syaban ( sebelum tiba Ramadan) maka tidak mengapa, tidak ada kewajiban apapun, ia puasa dan tidak mengapa.”ujar Syaikh bin Bazz.
Baca juga: Tidak Bisa Qadha Puasa? Begini Cara Menunaikan Fidyah atau Pengganti Puasa
Wallahu A’lam
(wid)
Lihat Juga :