Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit
Selasa, 21 Maret 2023 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Keadaan ketiga, membahayakan dirinya jika ia melaksanakan puasa. Maka, haram hukumnya jika ia melaksanakan puasa, karena hal itu akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri.
Baca juga: Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Pemurah kepada kalian.” ( An-Nisa’/4 :29)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” ( QS Al-Baqarah : 195)
Selain itu dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim. Imam An Nawawi berkata bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan.
Seseorang bisa mengetahui bahwa melaksanakan puasa akan berbahaya baginya dengan perasaannya secara langsung, dan bisa juga dengan pemberitahuan dokter yang terpercaya. Dan setiap kali orang yang sakit dari kelompok ini tidak melaksanakan puasa, maka ia wajib untuk mengqadha’ hari-hari yang ia tinggalkan tersebut jika telah sembuh dari sakitnya.
Adapun jika ia meninggal sebelum sembuh dari sakitnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ (mengganti puasa pada hari yang lain), karena yang wajib baginya adalah mengganti puasa pada hari-hari yang lain sedangkan ia tidak mendapatkan hari-hari tersebut.
Baca juga: Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid
Fidyah Puasa
Baca juga: Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Pemurah kepada kalian.” ( An-Nisa’/4 :29)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” ( QS Al-Baqarah : 195)
Selain itu dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim. Imam An Nawawi berkata bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan.
Seseorang bisa mengetahui bahwa melaksanakan puasa akan berbahaya baginya dengan perasaannya secara langsung, dan bisa juga dengan pemberitahuan dokter yang terpercaya. Dan setiap kali orang yang sakit dari kelompok ini tidak melaksanakan puasa, maka ia wajib untuk mengqadha’ hari-hari yang ia tinggalkan tersebut jika telah sembuh dari sakitnya.
Adapun jika ia meninggal sebelum sembuh dari sakitnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ (mengganti puasa pada hari yang lain), karena yang wajib baginya adalah mengganti puasa pada hari-hari yang lain sedangkan ia tidak mendapatkan hari-hari tersebut.
Baca juga: Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid
Fidyah Puasa
Lihat Juga :