Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:58 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, menjawab banyaknya pertanyaan seputar kewajiban membayar fidyah. Apakah harus menggunakan makanan pokok ataukah boleh diganti uang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelaskan sbb:

Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadhan. Ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar fidyah/karafat (denda).

Menurut mazhab Syafii, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat. Dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.

Menurut tiga mazhab --Maliki, Syafii dan Hanbali-- tidak diperbolehkan menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Fidyah menurut pendapat mayoriitas ini harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2814 seconds (0.1#10.140)