Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:58 WIB
loading...
Cara Membayar Fidyah...
Cara membayar fidyah puasa untuk orang sakit permanen dengan cara memberi makan fakir miskin. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Sebelum membahas bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk orang sakit mari kita telaah dulu siapa yang boleh membayar fidyah tersebut. Allah SWT berfirman:

"... dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". ( QS Al-Baqarah : 185).

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya berjudul Fushul fi Shiyam, orang yang sakit terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama, orang yang sakit terus menerus dan tidak mungkin diharapkan kesembuhannya, misalnya orang yang sakit kanker.

Maka orang tersebut tidak wajib untuk berpuasa, karena tidak ada baginya kesempatan yang dapat diharapkan untuk bisa melaksanakan puasa. Akan tetapi ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin dari setiap hari yang ia tinggalkan tersebut.

Baca juga: Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan lalu memberikan makan malam atau makan siang kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika masa tuanya. Atau, bisa juga dengan menyerahkan makanan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan.

Semisal dengan kelompok ini adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa.

Kelompok kedua: Orang yang sakitnya tidak terus-menerus dan bisa diharapkan untuk sembuh, seperti sakit demam dan sebagainya.

Kelompok ini mempunyai tiga keadaan: keadaan pertama: Tidak memberatkannya jika berpuasa dan tidak membahayakannya. Maka, tetap wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada uzur baginya.

Keadaan kedua, memberatkannya jika berpuasa namun tidak membahayakannya. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa karena dengan demikian ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala dan memberatkan diri sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Bolehkah Menjalankan...
Bolehkah Menjalankan Puasa Ramadan dengan Niat Diet? Simak Jangan Sampai Keliru
Kebahagiaan Orang Berpuasa...
Kebahagiaan Orang Berpuasa yang Sering Diabaikan, Apa Itu?
Kisah Hikmah : Menghormati...
Kisah Hikmah : Menghormati Bulan Ramadan, Pemuda Gemar Maksiat Malah Mendapat Ampunan dan Masuk Surga
5 Perbuatan Penghilang...
5 Perbuatan Penghilang Pahala Puasa Ramadan yang Penting Diketahui
Kisah Teladan Puasa...
Kisah Teladan Puasa Ramadan : Jasad Abu Talhah Tetap Utuh dan Tak Bau karena Kebiasaan Berpuasa
Rekomendasi
Selandia Baru Diterjang...
Selandia Baru Diterjang Gelombang Panas Terparah sejak 1909
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Struktur Misterius Terdeteksi...
Struktur Misterius Terdeteksi di Medan Magnet Bumi
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved