Ini Hukum Buka Warung dan Makan Terang-terangan di Siang Hari Ramadan

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:34 WIB
loading...
Ini Hukum Buka Warung dan Makan Terang-terangan di Siang Hari Ramadan
Unit Patroli Brimob Kalimantan Timur mendatangi warung yang buka di siang hari Ramadan. Mereka mengimbau agar menjaga toleransi dan kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah Puasa, Kamis (23/3/2023). Foto/Humas.polri.go.id
A A A
Sebuah pemandangan memprihatinkan banyak orang tak perduli dengan kesucian bulan Ramadan. Mulai dari warung makan yang buka hingga pemandangan makan terang-terangan di siang hari Puasa Ramadan.

Terlepas kemungkinan udzur seperti musafir atau perempuan Haid, makan dan minum terang-terangan di depan umum tidak dibenarkan oleh syariat. Bahkan yang lebih parah lagi, ada sebagian orang nyinyir kepada ulama-ulama yang menganjurkan agar rumah makan sebaiknya diberikan penutup di siang hari Ramadan.

Mereka dengan sok bijaknya berkata: "Orang puasa kok minta dihormati, gila hormat. Yang harusnya dihormati itu yang tidak berpuasa." Ada juga yang nyinyir dengan mengatakan: "Kalau puasanya ikhlas, tidak akan tergoda oleh makanan." Na'udzubillaah..!

Hukum Membuka Warung Makan di Siang Ramadan
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menegaskan, dari dulu sampai hari ini para ulama sepakat menyerukan agar mereka yang sedang udzur tidak berpuasa karena sebab sakit, haidh, safar atau udzur-udzur lainnya untuk tidak makan minum di siang hari Ramadan secara terang-terangan.

Hal ini demi menjaga syiar Islam tidak redup dan mencegah fitnah di tengah-tengah umat. Imam Al-Mardawi Al-Hanbali rahimahullah berkata:

يُنْكَر على من أكل في رمضان ظاهرًا، وإن كان هناك عذر. قال في الفروع: فظاهره المنع مطلقًا، وقيل لابن عقيل: يجب منع مسافر ومريض وحائض من الفطر ظاهرًا لئلا يُتَّهَم؟ فقال: إن كانت أعذارٌ خفية يمنع من إظهاره، كمريض لا أمارة له، ومسافر لا علامة عليه

Artinya: "Diingkari bagi siapapun untuk makan terang-terangan di siang hari bulan Ramadan, meskipun dia sedang memiliki udzur. Dikatakan dalam kitab al Furu', yang kuat dia dilarang secara mutlak. Ada yang berkata di hadapan Ibnu Aqil, wajib melarang musafir, orang sakit, wanita haid untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya tidak tertuduh. Ibnu Aqil berkata, 'Jika dia memiliki udzur yang tidak semua orang mengetahui, maka dia dilarang memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada tandanya atau musafir yang tidak ada bekasnya." [Al Inshaf (7/348)]

Imam Ramli Asy- Syafi'i juga berkata:

وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

Artinya: "Demikian juga (diharamkan) memberi makan kepada orang muslim dan kafir sekalipun yang mukallaf di siang hari Ramadan, demikian juga menjual makanan yang diketahui atau diduga kuat dimakan oleh pembelinya di siang hari puasa.." [Nihayatul Muhtaj (3/471)]

Ulama kontemporer dari Saudi, Syaikh bin Baz juga memberi fatwa:

من أفطر ‌في ‌رمضان لعذر ‌فإنه ‌يفطر ‌سرًّا ‌كالمسافر، الذي لا يُعرف أنه مسافر، والمرأة التي لا يُعرف أنها حائض، فيكون أكلها سرًّا وشربها سرًّا؛ حتى لا تُتهم أنها متساهلة

Artinya: "Siapa yang tidak berpuasa di Ramadhan karena udzur, seperti musafir maka hendaknnya ia makan dan minum secara sembunyi-sembunyi. Yang mana orang lain tidak tahu bahwa ia seorang musafir. Demikian juga wanita haidh yag tidak diketahui dia sedang halangan. Hal ini dilakukan agar ia tidak terkena tuduhan meremehkan agama." [Fatawa Nur 'ala Darb (16/89)]

Hal sama juga dinyatakan oleh komite fatwa yang ada di sana: "Wajib hukumnya menutup rumah makan di siang hari Ramadhan." [Fatwa Syabakah Islamiyah No 2097]

Dar Ifta' Mishriyah juga telah menurunkan fatwanya di Tahun 2012 tentang larangan makan dan minum secara terbuka bagi mereka yang sedang udzur dari berpuasa:

إنه لا يجوز لمسلم يؤمن بالله وبرسوله وباليوم الآخر أن يجهر بإفطاره في نهار رمضان

Artinya: "Tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk menampakkan makan dan minum di siang hari Ramadhan.

وهذه ليست حرية شخصية، بل هي نوع من الفوضى والاعتداء على قدسية الإسلام لأن المجاهرة بالفطر في نهار رمضان مجاهرة بالمعصية، وهي حرام.

"Ini bukan kebebasan pribadi, melainkan sebuah bentuk kekacauan dan permusuhan terhadap kesucian ajaran Islam. Mereka yang terang-terangan membatalkan puasa selama Ramadhan berarti melakukan dosa terang-terangan, yang mana hal tersebut jelas diharamkan."

Demikian hukum membuka warung makan dan makan terang-terangan di siang hari bulan Ramadan. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita untuk menghormati kesucian bulan Ramadan.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)