Cara dan Niat Fidyah Ibu Menyusui

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:02 WIB
loading...
A A A
“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).

Niat Fidyah Ibu Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Waktu Mengeluarkan Fidyah

Fidyah puasa untuk ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.

Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa.

Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut. Al-Imam Muhammad al-Ramli pernah ditanya perihal tata cara niat fidyah bagi orang tua renta sebagai berikut:

“Bagaimana cara niat fidyah? Bagaimana cara mengeluarkan fidyah, apakah menjadi keharusan mengeluarkan fidyah setiap hari di dalam hari tersebut? Apakah boleh mengeluarkan fidyah keseluruhan Ramadan dengan sekaligus, di awal Ramadan atau tengahnya?”.

Beliau menjawab:

Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).

Demikianlah mengenai panduan membayar fidyah puasa ibu menyusui. Semoga bermanfaat.

Baca juga : Golongan Perempuan yang Wajib Bayar Fidyah Setelah Ramadhan

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
1 Mud Berapa Rupiah?...
1 Mud Berapa Rupiah? Ketentuan untuk Bayar Fidyah
5 Golongan Penerima...
5 Golongan Penerima Fidyah dalam Islam Beserta Penjelasanya
Bolehkah Membayar Fidyah...
Bolehkah Membayar Fidyah kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Ibu Hamil Cukup...
Apakah Ibu Hamil Cukup Membayar Fidyah, Tanpa Perlu Berpuasa?
Fidyah yang Harus Dibayar...
Fidyah yang Harus Dibayar karena Jimak dalam Haji sebelum Tahallul Awal
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Bukti...
Ilmuwan Temukan Bukti Dinosaurus Pernah Bertahan Hidup dengan Kanibalisme
Bisakah Bumi Dilubangi...
Bisakah Bumi Dilubangi sampai Tembus? Ini Jawabannya
Alat Komunikasi Israel...
Alat Komunikasi Israel untuk Mempercepat Kehadiran Dajjal
Artikel Terkini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved