Golongan Perempuan yang Wajib Bayar Fidyah Setelah Ramadhan

Minggu, 09 Mei 2021 - 11:33 WIB
loading...
Golongan Perempuan yang...
Karena ada halangan-halangan kewanitaan, ada beberapa kelompok perempuan yang diwajibkan menngqadha puasa dan membyar fidyah puasa ramadhannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bulan Ramadhan sudah memasuki hari-hari terakhir. Manfaatkan 10 hari terakhir ini untuk tetap fokus meningkatkan ibadah karena ada banyak pahala di saat-saat akhir Ramadhan ini. Namun, bagi kaum muslimah , tentu saja mereka ada kalanya tidak bisa menjalankan ibadah selama 1 bulan penuh. Ada kendala datang haid atau kendala lainnya, seperti hamil dan menyusui.

Nah, bagi muslimah yang terkena halangan-halangan kewanitaan tersebut, nanti di luar Ramadhan siapkan pengganti batalnya puasa tersebut sesuai ketentuan yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.

Baca juga: Keutamaan Menafkahi Janda Menurut Ulama

Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadis adalah :

Wanita Hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama, sisi pendalilan dari hadits di atas bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui.

Baca juga: Doa-doa Rasulullah di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz , Asy-Syaikh Al-’Utsaimin , dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Fatawa Al-Lajnah.

Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Baca juga: Inilah Asal Mula Perayaan Idul Fitri

Di antara dalil mereka yaitu :

1) Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
1 Mud Berapa Rupiah?...
1 Mud Berapa Rupiah? Ketentuan untuk Bayar Fidyah
5 Golongan Penerima...
5 Golongan Penerima Fidyah dalam Islam Beserta Penjelasanya
Bolehkah Membayar Fidyah...
Bolehkah Membayar Fidyah kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Ibu Hamil Cukup...
Apakah Ibu Hamil Cukup Membayar Fidyah, Tanpa Perlu Berpuasa?
Fidyah yang Harus Dibayar...
Fidyah yang Harus Dibayar karena Jimak dalam Haji sebelum Tahallul Awal
Rekomendasi
Perbedaan Fenomena Matahari...
Perbedaan Fenomena Matahari Terbit dari Barat Versi Al-Qur'an dan Ilmuwan Barat
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Pulau Terbesar di Dunia...
Pulau Terbesar di Dunia Menyusut dan Terus Bergeser
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Golongan yang Celaka...
Golongan yang Celaka Ketika Bertemu Bulan Ramadhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved