Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:55 WIB
loading...
A A A
Apabila antara berpuasa dengan tidak berpuasa sama-sama tidak memberatkan, maka melaksanakan puasa adalah lebih utama karena demikianlah yang dilaksanakan Nabi SAW.

Baca juga: Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Kondisi Safar

Syaikh Utsaimin selanjutnya menjelaskan seseorang dikatakan dalam keadaan safar (bepergian) sejak ia keluar dari daerahnya sampai ia kembali ke daerah asalnya tersebut. Meskipun ia tinggal di tempat tujuan safarnya beberapa waktu lamanya, ia tetap dinamakan musafir selama ia meniatkan untuk tidak bermukim di tempat itu setelah selesai urusannya. Oleh karena itu, ia mendapatkan rukhshah (keringanan) bagi orang yang safar meskipun dalam waktu yang lama.

Hal ini dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi SAW tentang batas waktu tertentu selesainya safar. Maka pada asalnya adalah tetap dalam kondisi safar dan diiringi dengan hukum-hukum yang berkaitan dengannya sampai datang dalil yang menunjukkan selesainya safar dan ditiadakannya hukum-hukum yang berkaitan dengannya.

Menurut Syaikh, tidak ada perbedaan rukhshah, antara safar yang datang sekali waktu saja, seperti haji, umrah, mengunjungi karib kerabat, berdagang, dan semisalnya dengan safar yang terus menerus, seperti safarnya pengemudi kendaraan umum (taksi), atau selainnya seperti kendaraan-kendaraan yang besar.

"Kapan saja mereka keluar dari daerahnya, maka ketika itu mereka dalam keadaan safar, diperbolehkan bagi mereka hal-hal yang diperbolehkan bagi musafir lainnya, seperti tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mengqashar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat," ujarnya.

Baca juga: Beda Pendapat Soal Bekam: Membatalkan Puasa atau Tidak?

Demikian pula boleh menjamak (mengumpulkan) antara salat zuhur dengan ashar, serta maghrib dengan isyak jika ada hajat (kebutuhan). Tidak berpuasa ketika dalam keadaan safar tersebut adalah lebih utama jika hal itu lebih memudahkan, kemudian mereka mengqadha’ puasa yang ditinggalkan tersebut nantinya. "Karena, para pengemudi kendaraan tersebut mempunyai daerah tempat mereka berasal," jelasnya.

Karena itu, kapan saja berada di negeri asalnya, menurutnya, mereka adalah orang-orang mukim, mereka mendapatkan hak orang-orang yang mukim dan mendapatkan kewajiban bagi orang-orang yang mukim. Dan kapan saja mereka safar, mereka mendapatkan hak bagi orang yang safar dan mendapatkan kewajiban bagi orang yang safar. Wallahu A'lam Bishawab
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ketentuan Puasa Bagi...
Ketentuan Puasa Bagi yang Sedang Mudik, Simak Jangan Sampai Keliru Ya!
Bolehkah Menjalankan...
Bolehkah Menjalankan Puasa Ramadan dengan Niat Diet? Simak Jangan Sampai Keliru
Kebahagiaan Orang Berpuasa...
Kebahagiaan Orang Berpuasa yang Sering Diabaikan, Apa Itu?
Kisah Hikmah : Menghormati...
Kisah Hikmah : Menghormati Bulan Ramadan, Pemuda Gemar Maksiat Malah Mendapat Ampunan dan Masuk Surga
5 Perbuatan Penghilang...
5 Perbuatan Penghilang Pahala Puasa Ramadan yang Penting Diketahui
Kisah Teladan Puasa...
Kisah Teladan Puasa Ramadan : Jasad Abu Talhah Tetap Utuh dan Tak Bau karena Kebiasaan Berpuasa
Rekomendasi
5 Tanda Akan Terjadi...
5 Tanda Akan Terjadi Hujan Lebat yang Dapat Dilihat Mata
Ilmuwan Temukan Gumpalan...
Ilmuwan Temukan Gumpalan Air Raksasa yang Hilang di Tengah Atlantik
Megalit Kuno di Peru...
Megalit Kuno di Peru Diklaim sebagai Peradaban Modern Benua Amerika
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Tips Puasa aman Bagi...
Tips Puasa aman Bagi Lansia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved