Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa
Rabu, 05 Mei 2021 - 15:51 WIB
loading...
Bentuk kafarat adalah memerdekakan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, bila tak sanggup maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bila seandainya ada orang yang tidak berpuasa ataupun melanggar sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa, maka dia membayar kafarat (penebus). Bagaimana kafarat itu diberlakukan? Perbuatan apa saja yang mengharuskan membayar kafarat ini?
Baca juga: Keistimewaan Ayat Favorit dalam Al-Qur'an
Ustadz Ahmad Zainudin Lc, dai yang rutin mengisi kajian di jaringan kanal muslim Rodjatv ini menjelaskan dalam tausiyah onlinenya sebagai berikut; Telah disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan, dan bahwasnya kewajiban atas lelaki tersebut adalah mengqadha’ dan membayar kafarat (tebusan).
Baca juga: Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Tebusan tersebut adalah: memerdekakan budak . Jika tidak mendapati adanya budak atau memang tidak punya harta untuk memerdekakan budak, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin
Ada yang mengatakan bahwasanya tebusan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan adalah sesuai dengan pilihan, bukan sesuai dengan urutan. Akan tetapi orang-orang yang meriwayatkan bahwa tebusan ini sesuai dengan urutan lebih banyak, maka riwayat mereka lebih kuat karena jumlah mereka lebih banyak dan karena mereka lebih punya tambahan ilmu.
Baca juga: Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya
Mereka sepakat bahwasanya siapa yang berjima’ maka dia berbuka (puasanya batal). Dan tidak diriwayatkan di riwayat-riayat yang lain, dan orang yang mengetahui (berilmu) menjadi sandaran hukum atas yang tidak mengetahui. Ahli ilmu yang menguatkan pendapat bahwa harus sesuai urutan adalah dia lebih berhati-hati, karena mengambil pendapat yang sesuai urutan tetap sah kafaratnya, baik bagi yang mengatakan boleh memilih atau tidak, berbeda hal kalau kita mengambil pendapat yang boleh memilih.
Gugurnya Kafarat
Barangsiapa yang telah lazim (wajib) membayar kafarat, tetapi jika dia tidak sanggup untuk membebaskan budak atau berpuasa atau juga tidak mampu bersedah kepada 60 orang fakir miskin, maka kafarat tersebut gugur atasnya, karena tidak ada pembebanan ibadah kecuali disertai dengan kesanggupan. Apabila tidak sanggup maka tidak ada kekuatan.
Baca juga: Keistimewaan Ayat Favorit dalam Al-Qur'an
Ustadz Ahmad Zainudin Lc, dai yang rutin mengisi kajian di jaringan kanal muslim Rodjatv ini menjelaskan dalam tausiyah onlinenya sebagai berikut; Telah disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan, dan bahwasnya kewajiban atas lelaki tersebut adalah mengqadha’ dan membayar kafarat (tebusan).
Baca juga: Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Tebusan tersebut adalah: memerdekakan budak . Jika tidak mendapati adanya budak atau memang tidak punya harta untuk memerdekakan budak, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin
Ada yang mengatakan bahwasanya tebusan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan adalah sesuai dengan pilihan, bukan sesuai dengan urutan. Akan tetapi orang-orang yang meriwayatkan bahwa tebusan ini sesuai dengan urutan lebih banyak, maka riwayat mereka lebih kuat karena jumlah mereka lebih banyak dan karena mereka lebih punya tambahan ilmu.
Baca juga: Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya
Mereka sepakat bahwasanya siapa yang berjima’ maka dia berbuka (puasanya batal). Dan tidak diriwayatkan di riwayat-riayat yang lain, dan orang yang mengetahui (berilmu) menjadi sandaran hukum atas yang tidak mengetahui. Ahli ilmu yang menguatkan pendapat bahwa harus sesuai urutan adalah dia lebih berhati-hati, karena mengambil pendapat yang sesuai urutan tetap sah kafaratnya, baik bagi yang mengatakan boleh memilih atau tidak, berbeda hal kalau kita mengambil pendapat yang boleh memilih.
Gugurnya Kafarat
Barangsiapa yang telah lazim (wajib) membayar kafarat, tetapi jika dia tidak sanggup untuk membebaskan budak atau berpuasa atau juga tidak mampu bersedah kepada 60 orang fakir miskin, maka kafarat tersebut gugur atasnya, karena tidak ada pembebanan ibadah kecuali disertai dengan kesanggupan. Apabila tidak sanggup maka tidak ada kekuatan.
Lihat Juga :