Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Rabu, 05 Mei 2021 - 15:51 WIB
loading...
Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa
Bentuk kafarat adalah memerdekakan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, bila tak sanggup maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bila seandainya ada orang yang tidak berpuasa ataupun melanggar sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa, maka dia membayar kafarat (penebus). Bagaimana kafarat itu diberlakukan? Perbuatan apa saja yang mengharuskan membayar kafarat ini?



Ustadz Ahmad Zainudin Lc, dai yang rutin mengisi kajian di jaringan kanal muslim Rodjatv ini menjelaskan dalam tausiyah onlinenya sebagai berikut; Telah disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan, dan bahwasnya kewajiban atas lelaki tersebut adalah mengqadha’ dan membayar kafarat (tebusan).

Baca juga: Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Tebusan tersebut adalah: memerdekakan budak . Jika tidak mendapati adanya budak atau memang tidak punya harta untuk memerdekakan budak, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin

Ada yang mengatakan bahwasanya tebusan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan adalah sesuai dengan pilihan, bukan sesuai dengan urutan. Akan tetapi orang-orang yang meriwayatkan bahwa tebusan ini sesuai dengan urutan lebih banyak, maka riwayat mereka lebih kuat karena jumlah mereka lebih banyak dan karena mereka lebih punya tambahan ilmu.



Mereka sepakat bahwasanya siapa yang berjima’ maka dia berbuka (puasanya batal). Dan tidak diriwayatkan di riwayat-riayat yang lain, dan orang yang mengetahui (berilmu) menjadi sandaran hukum atas yang tidak mengetahui. Ahli ilmu yang menguatkan pendapat bahwa harus sesuai urutan adalah dia lebih berhati-hati, karena mengambil pendapat yang sesuai urutan tetap sah kafaratnya, baik bagi yang mengatakan boleh memilih atau tidak, berbeda hal kalau kita mengambil pendapat yang boleh memilih.

Gugurnya Kafarat

Barangsiapa yang telah lazim (wajib) membayar kafarat, tetapi jika dia tidak sanggup untuk membebaskan budak atau berpuasa atau juga tidak mampu bersedah kepada 60 orang fakir miskin, maka kafarat tersebut gugur atasnya, karena tidak ada pembebanan ibadah kecuali disertai dengan kesanggupan. Apabila tidak sanggup maka tidak ada kekuatan.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorag kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)



Dan juga dengan dalil perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menggugurkan kafarat atas seorang lelaki yang berjima’ di bulan Ramadhan, ketika lelaki tersebut memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kemiskinannya. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sekarung kurma agar memberikan makan kepada anak istrinya.

Sedangkan kafarat sendiri hanya berlaku bagi kaum laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan membayar kafarat apabila berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan tentang sebuah perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dengan istrinya, dan Rasulullah tidak mewajibkan kecuali satu kafarat saja.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)