Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Rabu, 05 Mei 2021 - 15:51 WIB
loading...
Kafarat Bagi yang Membatalkan...
Bentuk kafarat adalah memerdekakan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, bila tak sanggup maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bila seandainya ada orang yang tidak berpuasa ataupun melanggar sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa, maka dia membayar kafarat (penebus). Bagaimana kafarat itu diberlakukan? Perbuatan apa saja yang mengharuskan membayar kafarat ini?

Baca juga: Keistimewaan Ayat Favorit dalam Al-Qur'an

Ustadz Ahmad Zainudin Lc, dai yang rutin mengisi kajian di jaringan kanal muslim Rodjatv ini menjelaskan dalam tausiyah onlinenya sebagai berikut; Telah disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan, dan bahwasnya kewajiban atas lelaki tersebut adalah mengqadha’ dan membayar kafarat (tebusan).

Baca juga: Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Tebusan tersebut adalah: memerdekakan budak . Jika tidak mendapati adanya budak atau memang tidak punya harta untuk memerdekakan budak, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin

Ada yang mengatakan bahwasanya tebusan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan adalah sesuai dengan pilihan, bukan sesuai dengan urutan. Akan tetapi orang-orang yang meriwayatkan bahwa tebusan ini sesuai dengan urutan lebih banyak, maka riwayat mereka lebih kuat karena jumlah mereka lebih banyak dan karena mereka lebih punya tambahan ilmu.

Baca juga: Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya

Mereka sepakat bahwasanya siapa yang berjima’ maka dia berbuka (puasanya batal). Dan tidak diriwayatkan di riwayat-riayat yang lain, dan orang yang mengetahui (berilmu) menjadi sandaran hukum atas yang tidak mengetahui. Ahli ilmu yang menguatkan pendapat bahwa harus sesuai urutan adalah dia lebih berhati-hati, karena mengambil pendapat yang sesuai urutan tetap sah kafaratnya, baik bagi yang mengatakan boleh memilih atau tidak, berbeda hal kalau kita mengambil pendapat yang boleh memilih.

Gugurnya Kafarat

Barangsiapa yang telah lazim (wajib) membayar kafarat, tetapi jika dia tidak sanggup untuk membebaskan budak atau berpuasa atau juga tidak mampu bersedah kepada 60 orang fakir miskin, maka kafarat tersebut gugur atasnya, karena tidak ada pembebanan ibadah kecuali disertai dengan kesanggupan. Apabila tidak sanggup maka tidak ada kekuatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jangan Gampang Bersumpah...
Jangan Gampang Bersumpah dan Nazar, Begini Konsekuensinya Menurut Islam
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Dosa Kafarat, Pengertian,...
Dosa Kafarat, Pengertian, Dalil dan Cara Menebusnya
Apa Hukumnya jika Janji...
Apa Hukumnya jika Janji Tidak Ditepati dalam Islam? Ternyata Harus Bayar Kafarat
Apa Hukum Salat Kafarat...
Apa Hukum Salat Kafarat dalam Islam?
Kisah Sahabat Nabi yang...
Kisah Sahabat Nabi yang Batal Puasa karena Lihat Istri
Rekomendasi
Mencairnya Es Ungkap...
Mencairnya Es Ungkap Rahasia Ribuan Tahun di Pegunungan Rocky
Ilmuwan Deteksi Pemicu...
Ilmuwan Deteksi Pemicu Gempa Bumi Berkekuatan 9 Magnitudo
Fenomena Alam Suara...
Fenomena Alam Suara Terompet dari Langit Pernah Terjadi di 5 Negara ini
Artikel Terkini
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved