Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan
Kamis, 30 Maret 2023 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Artinya: "Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan tanpa keringanan, Allah tetap akan menuntutnya walaupun dia berpuasa setahun semuanya, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya." (HR at-Thabrani)
عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة، عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان
Artinya: "Ikatan Islam dan pondasi agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam dibangun dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal (untuk dibunuh), yaitu: Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan." (HR Abu Ya'ala)
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ
Artinya: "Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya." (HR Ibnu Abi Syaibah)
Pendapat Para Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
إذا أفطر في رمضان مستحلا لذلك وهو عالم بتحريمه استحلالا له وجب قتله وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه الإمام وأخذ منه حد الزنا
Artinya: "Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh. Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina." [Majmu' Fatawa (25/265)]
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Artinya: "Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan tanpa keringanan, Allah tetap akan menuntutnya walaupun dia berpuasa setahun semuanya, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya." (HR at-Thabrani)
عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة، عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان
Artinya: "Ikatan Islam dan pondasi agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam dibangun dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal (untuk dibunuh), yaitu: Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan." (HR Abu Ya'ala)
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ
Artinya: "Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya." (HR Ibnu Abi Syaibah)
Pendapat Para Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
إذا أفطر في رمضان مستحلا لذلك وهو عالم بتحريمه استحلالا له وجب قتله وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه الإمام وأخذ منه حد الزنا
Artinya: "Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh. Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina." [Majmu' Fatawa (25/265)]
Lihat Juga :