Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut 4 Mazhab

Minggu, 02 April 2023 - 12:30 WIB
loading...
Hukum Puasa bagi Ibu...
Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya.Foto/Ilusrasi: Ist
A A A
Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya. Sama saja apakah bayi yang disusui adalah anak kandungnya atau anak susuan saja.

Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menjelaskan kekhawatiran di sini baik berdasarkan diagnosa dokter atau pengalaman sendiri.

Ketentuan seperti ini berlandaskan pada qiyas pada orang yang sakit atau musafir , dan hadis Nabi : "Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa, mengqashar salat, dan meringankan bagi perempuan yang hamil dan yang menyusui."

Baca juga: Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Dan jika mereka (perempuan hamil dan menyusui) mengkhawatirkan timbulnya sesuatu yang kronis –akibat puasanya– maka haram baginya berpuasa.

Jika mereka berbuka (tidak berpuasa) apakah wajib mengqadha’ dan membayar fidyah ?

Hanafiyah berpendapat mereka wajib mengqadha’ saja tanpa membayar fidyah. Sedangkan Syafi’iyah dan Hanbaliyah berpendapat wajib mengqadha’ dan membayar fidyah, jika mereka khawatir atas keselamatan bayinya saja (tidak diri mereka). Lain lagi pendapat Malikiyah. Mereka wajib mengqadha’ dan membayar fidyah bagi orang yang menyusui, dan hanya mengqadha’ saja bagi orang hamil.

Lanjut Usia

Berdasarkan ijma kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin.

Baca juga: Ibu Hamil Boleh Puasa, Ini Syaratnya!

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah "..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan." [QS Al-Hajj 78] Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha’ tanpa membayar fidyah.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Bolehkah Menjalankan...
Bolehkah Menjalankan Puasa Ramadan dengan Niat Diet? Simak Jangan Sampai Keliru
Kebahagiaan Orang Berpuasa...
Kebahagiaan Orang Berpuasa yang Sering Diabaikan, Apa Itu?
Kisah Hikmah : Menghormati...
Kisah Hikmah : Menghormati Bulan Ramadan, Pemuda Gemar Maksiat Malah Mendapat Ampunan dan Masuk Surga
5 Perbuatan Penghilang...
5 Perbuatan Penghilang Pahala Puasa Ramadan yang Penting Diketahui
Kisah Teladan Puasa...
Kisah Teladan Puasa Ramadan : Jasad Abu Talhah Tetap Utuh dan Tak Bau karena Kebiasaan Berpuasa
Rekomendasi
Al Battani : Astronom...
Al Battani : Astronom Muslim yang Tepat Menghitung Jumlah Waktu dan Hari
Temuan Kapak Kuno Raksasa,...
Temuan Kapak Kuno Raksasa, Senjata yang Mustahil Digunakan Manusia Berukuran Normal
Ilmuwan Ungkap Peningkatkan...
Ilmuwan Ungkap Peningkatkan Titik Panas yang Akan Picu Kebakaran di Asia Tenggara
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
4 Alasan Israel Tega...
4 Alasan Israel Tega Membunuh Anak-Anak dan Ibu Hamil Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved