Puasa Ramadan Zaman Rasulullah SAW Lebih Sering 29 Hari
loading...
A
A
A
Ramadan telah memasuki hari ke-17. Lebaran sebentar lagi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 21 April 2023. Namun jika mengacu pada SKB 3 Menteri, Lebaran 2023 jatuh pada tanggal 22 dan 23 April. Maknanya, mengacu pada Muhammadiyah puasa hanya 29 hari, namun pemerintah 30 hari. Menurut catatan, yang selama ini diyakini angka 30 hari berpuasa ini dialami Rasulullah hanya sekali sepanjang hidupnya. Sisanya, 29 hari.
Ramadan berarti bulan musim panas terik. Pada zaman sebelum Rasulullah SAW, masyarakat Arab tidak murni menggunakan kalender qamariyah (bulan), tetapi setiap tiga tahun menambahkan satu bulan tambahan untuk menyesuaikan dengan dengan musim.
Sistem kalender campuran itu biasa disebut sistem qamari-syamsiah (luni-solar calendar). Nama bulan lain yang berkaitan dengan musim adalah Rabiul awal dan Rabiul akhir yang berarti bulan musim semi pertama dan terakhir.
Berdasarkan nama tersebut, pada zaman itu Ramadan jatuh sekitar bulan Agustus-September, Rabiul awal pada Februari-Maret, dan Rabiul akhir pada Maret-April. Itu sesuai dengan keadaan musim di bumi belahan utara.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Thomas Djamaluddin, dalam tulisannya berjudul "Analisis Astronomi: Ramadan pada Zaman Rasulullah" menjelaskan bila dihitung mundur, saat Nabi Muhammad SAW menerima risalah kenabian pada 17 Ramadan Tahun Gajah ke-41 (tahun ke-41 sejak kelahiran Nabi, 13 tahun sebelum hijrah) bertepatan dengan 13 Agustus 610.
Perhitungan mundur itu, menurutnya, menggunakan perhitungan kalender qamariyah murni. "Mungkin ini bisa menunjukkan bahwa sampai dengan saat itu sistem kalender yang digunakan adalah sistem qamari-syamsiah. Dan sesudah kerasulan Nabi Muhammad SAW sistem kalender yang digunakan murni qamariyah," jelasnya.
Tidak ada keterangan yang pasti sejak kapan Rasulullah SAW menetapkan sistem kalendar murni qamariyah, menggantikan sistem qamari-syamsiah. Namun sangat mungkin dilakukan setelah turunnya Surat At-Taubah ayat 36-37 yang merupakan perintah Allah untuk menghapus sistem campuran tersebut dan menggantikannya dengan sistem qamariyah murni.
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. ( QS At-Taubah ayat 36)
Menurut Djamaluddin, dengan bahasa astronomi, ayat itu bermakna Allah telah menetapkan bahwa peredaran bumi mengitari matahari yang mendefinisikan batasan waktu 'tahun' setara dengan dua belas kali lunasi (datangnya hilal) yang mendefinisikan batasan waktu 'bulan'.
Satu tahun syamsiah adalah 365,2422 hari, sedangkan satu bulan qamariyah adalah 29,5306 hari. "Jadi satu tahun qamariyah berjumlah 354 hari, sebelas hari lebih pendek daripada kalender syamsiah," tambahnya.
إِنَّمَا ٱلنَّسِىٓءُ زِيَادَةٌ فِى ٱلْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُحِلُّونَهُۥ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُۥ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوا۟ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ فَيُحِلُّوا۟ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوٓءُ أَعْمَٰلِهِمْ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. ( QS At-Taubah ayat 37)
Menurut Djamaluddin, pada ayat ini mengecam praktik Annasiy, yaitu mengulur atau menambah bulan yang hanya akan menambah kekafiran, pengingkaran kepada Allah. Bulan suci yang telah disepakati bersama (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharam) bisa tergeser karenanya. Sesudah Dzulhijjah ada bulan ketiga belas sehingga menggeser bulan Muharram.
Penambahan bulan itu untuk menyesuaikan dengan musim, tetapi dilakukan sepihak sehingga bisa mengacaukan kesepakatan yang telah ada. Dalam praktiknya, annasiy bisa dilakukan dengan menambah satu bulan tambahan setiap tiga tahun untuk menggenapkan selisih tahunan yang 11 hari itu.
Ramadan Zaman Rasul
Menurut Sayyid Sabiq, ayat tentang shaum Ramadan turun pada hari Kamis tanggal 28 Sya’ban tahun ke-2 H. (Lihat, Fiqh Sunah, I : 366).
Ramadan berarti bulan musim panas terik. Pada zaman sebelum Rasulullah SAW, masyarakat Arab tidak murni menggunakan kalender qamariyah (bulan), tetapi setiap tiga tahun menambahkan satu bulan tambahan untuk menyesuaikan dengan dengan musim.
Sistem kalender campuran itu biasa disebut sistem qamari-syamsiah (luni-solar calendar). Nama bulan lain yang berkaitan dengan musim adalah Rabiul awal dan Rabiul akhir yang berarti bulan musim semi pertama dan terakhir.
Berdasarkan nama tersebut, pada zaman itu Ramadan jatuh sekitar bulan Agustus-September, Rabiul awal pada Februari-Maret, dan Rabiul akhir pada Maret-April. Itu sesuai dengan keadaan musim di bumi belahan utara.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Thomas Djamaluddin, dalam tulisannya berjudul "Analisis Astronomi: Ramadan pada Zaman Rasulullah" menjelaskan bila dihitung mundur, saat Nabi Muhammad SAW menerima risalah kenabian pada 17 Ramadan Tahun Gajah ke-41 (tahun ke-41 sejak kelahiran Nabi, 13 tahun sebelum hijrah) bertepatan dengan 13 Agustus 610.
Perhitungan mundur itu, menurutnya, menggunakan perhitungan kalender qamariyah murni. "Mungkin ini bisa menunjukkan bahwa sampai dengan saat itu sistem kalender yang digunakan adalah sistem qamari-syamsiah. Dan sesudah kerasulan Nabi Muhammad SAW sistem kalender yang digunakan murni qamariyah," jelasnya.
Tidak ada keterangan yang pasti sejak kapan Rasulullah SAW menetapkan sistem kalendar murni qamariyah, menggantikan sistem qamari-syamsiah. Namun sangat mungkin dilakukan setelah turunnya Surat At-Taubah ayat 36-37 yang merupakan perintah Allah untuk menghapus sistem campuran tersebut dan menggantikannya dengan sistem qamariyah murni.
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. ( QS At-Taubah ayat 36)
Menurut Djamaluddin, dengan bahasa astronomi, ayat itu bermakna Allah telah menetapkan bahwa peredaran bumi mengitari matahari yang mendefinisikan batasan waktu 'tahun' setara dengan dua belas kali lunasi (datangnya hilal) yang mendefinisikan batasan waktu 'bulan'.
Satu tahun syamsiah adalah 365,2422 hari, sedangkan satu bulan qamariyah adalah 29,5306 hari. "Jadi satu tahun qamariyah berjumlah 354 hari, sebelas hari lebih pendek daripada kalender syamsiah," tambahnya.
إِنَّمَا ٱلنَّسِىٓءُ زِيَادَةٌ فِى ٱلْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُحِلُّونَهُۥ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُۥ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوا۟ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ فَيُحِلُّوا۟ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوٓءُ أَعْمَٰلِهِمْ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. ( QS At-Taubah ayat 37)
Menurut Djamaluddin, pada ayat ini mengecam praktik Annasiy, yaitu mengulur atau menambah bulan yang hanya akan menambah kekafiran, pengingkaran kepada Allah. Bulan suci yang telah disepakati bersama (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharam) bisa tergeser karenanya. Sesudah Dzulhijjah ada bulan ketiga belas sehingga menggeser bulan Muharram.
Penambahan bulan itu untuk menyesuaikan dengan musim, tetapi dilakukan sepihak sehingga bisa mengacaukan kesepakatan yang telah ada. Dalam praktiknya, annasiy bisa dilakukan dengan menambah satu bulan tambahan setiap tiga tahun untuk menggenapkan selisih tahunan yang 11 hari itu.
Ramadan Zaman Rasul
Menurut Sayyid Sabiq, ayat tentang shaum Ramadan turun pada hari Kamis tanggal 28 Sya’ban tahun ke-2 H. (Lihat, Fiqh Sunah, I : 366).