Seputar Iktikaf Menurut Al-Utsaimin, Bolehkah Menerima Telepon?
Rabu, 12 April 2023 - 05:15 WIB
loading...
Hukum iktikaf adalah sunnah. Foto/Ilustrasi: outlook India
A
A
A
Apakah iktikaf pada bulan Ramadan termasuk sunnah mu’akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadan? Lalu, bolehkah menerima telepon saat iktikaf?
Dalam buku berjudul "257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin", Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab bahwa i'tikaf pada bulan Ramadan adalah sunnah Nabi SAW serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa i'tikaf disunatkan.
"Tetapi sepatutnya iktikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta’at kepada Allah SWT dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta’atan berupa salat, zikir atau lainnya," jelasnya.
Baca juga: Quraish Shihab: Rasulullah SAW Ajarkan Sambut Lailatul Qadar dengan Itikaf
Menurutnya, Rasululallah SAW beriktikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan ( Lailatulqadar ). "Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit," ujarnya.
Al-Utsaimin menjelaskan ada sebagian orang beriktikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara seperti ini menghilangkan maksud iktikaf.
Kecuali, katanya, bila dikunjungi oleh salah seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi SAW ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. "Yang penting hendaknya seseorang menjadikan iktikafnya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah," jelasnya.
Al-Utsaimin juga mengatakan iktikaf boleh di masjid mana saja. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [ QS Al-Baqarah/2 : 187]
Dalam buku berjudul "257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin", Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab bahwa i'tikaf pada bulan Ramadan adalah sunnah Nabi SAW serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa i'tikaf disunatkan.
"Tetapi sepatutnya iktikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta’at kepada Allah SWT dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta’atan berupa salat, zikir atau lainnya," jelasnya.
Baca juga: Quraish Shihab: Rasulullah SAW Ajarkan Sambut Lailatul Qadar dengan Itikaf
Menurutnya, Rasululallah SAW beriktikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan ( Lailatulqadar ). "Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit," ujarnya.
Al-Utsaimin menjelaskan ada sebagian orang beriktikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara seperti ini menghilangkan maksud iktikaf.
Kecuali, katanya, bila dikunjungi oleh salah seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi SAW ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. "Yang penting hendaknya seseorang menjadikan iktikafnya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah," jelasnya.
Al-Utsaimin juga mengatakan iktikaf boleh di masjid mana saja. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [ QS Al-Baqarah/2 : 187]
Lihat Juga :