Hukum Zakat kepada Keluarga yang Wajib Dinafkahi
Kamis, 13 April 2023 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang tua ke atas, anak ke bawah, serta istri. Maksud dari orang tua ke atas adalah mencakup orang tua sendiri, kakek-nenek, buyut dan seterusnya. Sedang maksud dari anak ke bawah adalah mencakup anak sendiri, cucu, cicit dan seterusnya.
Mazhab Malikiyah dan Syafiiyah menyatakan, tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat yang si pemberi zakat berkewajiban menanggung nafkah mereka. Hal ini berarti mencakup orang tua, anak, dan istri.
Sedang Ibn Syubramah menyatakan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada kerabat yang menjadi ahli waris bagi si pemberi zakat.
Baca juga: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bisa Langsung Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Tidak Mutlak
Dalam mazhab Syafiiyah sendiri, tidak diperbolehkannya memberikan zakat kepada orang tua, anak dan istri, tidaklah berlaku secara mutlak. Hukum tidak boleh tersebut muncul bila ketiganya dinafkahi si pemberi zakat dan hendak diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Sebab keberadaan si pemberi zakat secara tidak langsung menafikkan kebutuhan mereka atas zakat.
"Oleh karena itu, orang tua, anak dan istri boleh menerima zakat bila nafkahnya tidak ditanggung si pemberi zakat, atau hendak diberi atas nama selain fakir dan miskin," tulis Muhammad Nasif, penulis buku-buku keislaman yang alumnus Pondok Pesantren Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga mengutip Al-Majmu’ sebagaimana dilansir laman Tafsir Al-Quran.
Imam Al-Mawardi dari kalangan Mazhab Syafiiyah menyatakan, untuk kerabat yang nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, maka dianjurkan mendahulukan memberikan zakat kepada mereka, daripada selain mereka. Hal ini menunjukkan bahwa zakat lebih diutamakan diberikan kepada kerabat, selama nafkahnya tidak menjadi tanggungan si pemberi zakat (Al-Hawi Al-Kabir/8/1355).
Muhammad Nasif menyimpulkan, derdasar berbagai keterangan di atas, menurut Mazhab Syafiiyah menyerahkan zakat kepada kerabat lebih utama dari selainnya. Namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah kerabat tersebut nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, bila memang hendak diberi atas nama fakir atau miskin. Wallahu a’lam bish shawab.
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Mazhab Malikiyah dan Syafiiyah menyatakan, tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat yang si pemberi zakat berkewajiban menanggung nafkah mereka. Hal ini berarti mencakup orang tua, anak, dan istri.
Sedang Ibn Syubramah menyatakan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada kerabat yang menjadi ahli waris bagi si pemberi zakat.
Baca juga: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bisa Langsung Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Tidak Mutlak
Dalam mazhab Syafiiyah sendiri, tidak diperbolehkannya memberikan zakat kepada orang tua, anak dan istri, tidaklah berlaku secara mutlak. Hukum tidak boleh tersebut muncul bila ketiganya dinafkahi si pemberi zakat dan hendak diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Sebab keberadaan si pemberi zakat secara tidak langsung menafikkan kebutuhan mereka atas zakat.
"Oleh karena itu, orang tua, anak dan istri boleh menerima zakat bila nafkahnya tidak ditanggung si pemberi zakat, atau hendak diberi atas nama selain fakir dan miskin," tulis Muhammad Nasif, penulis buku-buku keislaman yang alumnus Pondok Pesantren Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga mengutip Al-Majmu’ sebagaimana dilansir laman Tafsir Al-Quran.
Imam Al-Mawardi dari kalangan Mazhab Syafiiyah menyatakan, untuk kerabat yang nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, maka dianjurkan mendahulukan memberikan zakat kepada mereka, daripada selain mereka. Hal ini menunjukkan bahwa zakat lebih diutamakan diberikan kepada kerabat, selama nafkahnya tidak menjadi tanggungan si pemberi zakat (Al-Hawi Al-Kabir/8/1355).
Muhammad Nasif menyimpulkan, derdasar berbagai keterangan di atas, menurut Mazhab Syafiiyah menyerahkan zakat kepada kerabat lebih utama dari selainnya. Namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah kerabat tersebut nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, bila memang hendak diberi atas nama fakir atau miskin. Wallahu a’lam bish shawab.
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
(mhy)
Lihat Juga :