Hukum Zakat kepada Keluarga yang Wajib Dinafkahi

Kamis, 13 April 2023 - 13:00 WIB
loading...
Hukum Zakat kepada Keluarga...
Mazhab Syafiiyah berpendapat tidak diperbolehkannya memberikan zakat kepada orangtua, anak dan istri, tidaklah berlaku secara mutlak. Foto/Ilustrasi: Muhammadiyah or id
A A A
Menyerahkan zakat atau sedekah sunah kepada keluarga sendiri yang masuk kategori tidak mampu seringkali dilakukan di kalangan umat Islam. Di satu sisi hal itu dipandang baik. Sebab berdasar hadis nabi , selain apa yang diberikan dapat membantu ekonomi mereka, juga akan mempererat tali silaturahmi.

Hanya saja, di sisi lain hal itu menimbulkan masalah. Di antaranya pada saat keluarga yang diberi adalah anak atau orangtua yang wajib dinafkahi oleh orang si pemberi zakat. Sebab hal itu sama saja memberikan zakat pada orang yang wajib kita tunaikan zakatnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat sendiri?



Keumuman ayat yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, berpotensi menunjukkan bolehnya menyerahkan zakat fitrah kepada keluarga sendiri. Allah berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ( QS. At-Taubah [9] :60)

Pada ayat di atas, secara umum Allah menjelaskan bahwa zakat diserahkan kepada delapan golongan tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan masing-masing golongan terutama terkait status si penerima zakat memiliki hubungan kerabat dengan si pemberi zakat.



Beda Pendapat

Imam Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada kerabat sendiri.

Mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang tua ke atas, anak ke bawah, serta istri. Maksud dari orang tua ke atas adalah mencakup orang tua sendiri, kakek-nenek, buyut dan seterusnya. Sedang maksud dari anak ke bawah adalah mencakup anak sendiri, cucu, cicit dan seterusnya.

Mazhab Malikiyah dan Syafiiyah menyatakan, tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat yang si pemberi zakat berkewajiban menanggung nafkah mereka. Hal ini berarti mencakup orang tua, anak, dan istri.

Sedang Ibn Syubramah menyatakan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada kerabat yang menjadi ahli waris bagi si pemberi zakat.



Tidak Mutlak

Dalam mazhab Syafiiyah sendiri, tidak diperbolehkannya memberikan zakat kepada orang tua, anak dan istri, tidaklah berlaku secara mutlak. Hukum tidak boleh tersebut muncul bila ketiganya dinafkahi si pemberi zakat dan hendak diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Sebab keberadaan si pemberi zakat secara tidak langsung menafikkan kebutuhan mereka atas zakat.

"Oleh karena itu, orang tua, anak dan istri boleh menerima zakat bila nafkahnya tidak ditanggung si pemberi zakat, atau hendak diberi atas nama selain fakir dan miskin," tulis Muhammad Nasif, penulis buku-buku keislaman yang alumnus Pondok Pesantren Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga mengutip Al-Majmu’ sebagaimana dilansir laman Tafsir Al-Quran.

Imam Al-Mawardi dari kalangan Mazhab Syafiiyah menyatakan, untuk kerabat yang nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, maka dianjurkan mendahulukan memberikan zakat kepada mereka, daripada selain mereka. Hal ini menunjukkan bahwa zakat lebih diutamakan diberikan kepada kerabat, selama nafkahnya tidak menjadi tanggungan si pemberi zakat (Al-Hawi Al-Kabir/8/1355).

Muhammad Nasif menyimpulkan, derdasar berbagai keterangan di atas, menurut Mazhab Syafiiyah menyerahkan zakat kepada kerabat lebih utama dari selainnya. Namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah kerabat tersebut nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, bila memang hendak diberi atas nama fakir atau miskin. Wallahu a’lam bish shawab.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)