Hukum Zakat kepada Keluarga yang Wajib Dinafkahi
Kamis, 13 April 2023 - 13:00 WIB
loading...
Mazhab Syafiiyah berpendapat tidak diperbolehkannya memberikan zakat kepada orangtua, anak dan istri, tidaklah berlaku secara mutlak. Foto/Ilustrasi: Muhammadiyah or id
A
A
A
Menyerahkan zakat atau sedekah sunah kepada keluarga sendiri yang masuk kategori tidak mampu seringkali dilakukan di kalangan umat Islam. Di satu sisi hal itu dipandang baik. Sebab berdasar hadis nabi , selain apa yang diberikan dapat membantu ekonomi mereka, juga akan mempererat tali silaturahmi.
Hanya saja, di sisi lain hal itu menimbulkan masalah. Di antaranya pada saat keluarga yang diberi adalah anak atau orangtua yang wajib dinafkahi oleh orang si pemberi zakat. Sebab hal itu sama saja memberikan zakat pada orang yang wajib kita tunaikan zakatnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat sendiri?
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Keumuman ayat yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, berpotensi menunjukkan bolehnya menyerahkan zakat fitrah kepada keluarga sendiri. Allah berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ( QS. At-Taubah [9] :60)
Pada ayat di atas, secara umum Allah menjelaskan bahwa zakat diserahkan kepada delapan golongan tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan masing-masing golongan terutama terkait status si penerima zakat memiliki hubungan kerabat dengan si pemberi zakat.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Beda Pendapat
Imam Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada kerabat sendiri.
Hanya saja, di sisi lain hal itu menimbulkan masalah. Di antaranya pada saat keluarga yang diberi adalah anak atau orangtua yang wajib dinafkahi oleh orang si pemberi zakat. Sebab hal itu sama saja memberikan zakat pada orang yang wajib kita tunaikan zakatnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat sendiri?
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Keumuman ayat yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, berpotensi menunjukkan bolehnya menyerahkan zakat fitrah kepada keluarga sendiri. Allah berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ( QS. At-Taubah [9] :60)
Pada ayat di atas, secara umum Allah menjelaskan bahwa zakat diserahkan kepada delapan golongan tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan masing-masing golongan terutama terkait status si penerima zakat memiliki hubungan kerabat dengan si pemberi zakat.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Beda Pendapat
Imam Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada kerabat sendiri.
Lihat Juga :