Seputar Ucapan Selamat Idulfitri: Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Minal Aidin wal Faizin
loading...
A
A
A
Hukum mengucapkan selamat Idulfitri adalah boleh. Masyarakat muslim Indonesia seringkali mengucap taqabbalallahu minna wa minkum dan minal ‘aidin wal faizin jika berjumpa sahabat muslim lain di hari nan fitri ini. Lalu, ucapan mana yang lebih afdol?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam "Majmu’ Fatawa" mengatakan mengucapkan selamat pada hari Id; apabila seseorang bertemu saudaranya, kemudian dia berkataتَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَ مِنْكُم (semoga Allah menerima amal kebaikan dari kami dan dari kalian), atau أَحَاك اللّهُ عَلَيْكَ (semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda), atau semisalnya.
Menurutnya, dalam hal seperti ini telah diriwayatkan dari sekelompok di antara para sahabat, bahwa mereka dahulu mengerjakannya. Dan diperperbolehkan oleh Imam Ahmad dan selainnya.
Imam Ahmad berkata, ’Saya tidak memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘Id. Namun, jika seseorang menyampaikan ucapan selamat kepadaku, aku akan menjawabnya, karena menjawab tahiyyah hukumnya wajib. Adapun memulai ucapan selamat ‘Id bukan merupakan sunnah yang diperintahkan, dan tidak termasuk sesuatu yang dilarang. Barangsiapa yang mengerjakannya, maka ada contohnya. Dan bagi orang yang tidak mengerjakannya, ada contohnya juga”.
Riwayat yang menjelaskan ucapan ‘taqabbalallahu minna wa minkum‘ dituturkan oleh Muhammad bin Ziyad. Ia menceritakan kejadian kala bersama Abu Umamah al-Bahili dan lainnya dari sahabat Rasulullah SAW. Syahdan, sepulang dari Shalat Id, mereka saling mengatakan,
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Imam Ahmad menjelaskan, sanad hadits Abu Umamah ini Jayyid.
Ali bin Tsabit berujar,
سألت مالك بن أنس منذ خمس وثلاثين سنة وقال: لم يزل يعرف هذا بالمدينة.
“Aku bertanya pada Malik bin Anas sejak 35 tahun. Dia menjawab, ‘Hal (ucapan) ini selalu ditradisikan di Madinah.“
Dalam Sunan al-Baihaqi disebutkan:
عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: لَقِيتُ وَاثِلَةَ بْنَ الأَسْقَعِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، قَالَ وَاثِلَةُ: لَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عِيدٍ فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ.
Diriwayatkan dari Khalid bin Ma’dan, ia berkata, “Aku bertemu Watsilah bin Asqa’ pada hari Raya. Aku katakan padanya: Taqabbalallahu minna wa minka. Watsilah menanggapi, ‘Aku pernah bertemu Rasulullah SAW pada hari raya, lantas aku katakan ‘Taqabbalallahu minna wa minka‘. Beliau menjawab, ‘Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.“
Kedua riwayat ini memberikan benang merah, ucapan ‘Taqabbalallahu minna wa minka’ merupakan bacaan yang disyariatkan (masyru’) dan hukum mengucapkannya sunnah.
Hukum Tahniah
Dalam bahasa Arab tradisi pengucapan selamat ini diistilahkan dengan “tahni’ah”. Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi mengatakan bahwa hukum “tahni’ah” adalah boleh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al Kuwaitiyah juga menjelaskan, ucapan tahniah secara umum diperbolehkan, karena adanya nikmat, atau terhindar dari suatu musibah, dianalogikan dengan validitas sujud syukur dan ta’ziyah.
Selain mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum, Umat Islam Indonesia, juga mengucapkan tahniah: Minal ‘Aidin wal Faizin yang seringkali ucapan ini diikuti dengan "‘Mohon Maaf Lahir Batin‘. Akibatnya tak sedikit orang yang menganggap artinya seperti itu. Padahal "Minal ‘Aidin wal Faizin" dalam bahasa Indonesia berarti ‘Semoga kita termasuk orang yang kembali dan menuai kemenangan‘.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam "Majmu’ Fatawa" mengatakan mengucapkan selamat pada hari Id; apabila seseorang bertemu saudaranya, kemudian dia berkataتَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَ مِنْكُم (semoga Allah menerima amal kebaikan dari kami dan dari kalian), atau أَحَاك اللّهُ عَلَيْكَ (semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda), atau semisalnya.
Menurutnya, dalam hal seperti ini telah diriwayatkan dari sekelompok di antara para sahabat, bahwa mereka dahulu mengerjakannya. Dan diperperbolehkan oleh Imam Ahmad dan selainnya.
Imam Ahmad berkata, ’Saya tidak memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘Id. Namun, jika seseorang menyampaikan ucapan selamat kepadaku, aku akan menjawabnya, karena menjawab tahiyyah hukumnya wajib. Adapun memulai ucapan selamat ‘Id bukan merupakan sunnah yang diperintahkan, dan tidak termasuk sesuatu yang dilarang. Barangsiapa yang mengerjakannya, maka ada contohnya. Dan bagi orang yang tidak mengerjakannya, ada contohnya juga”.
Riwayat yang menjelaskan ucapan ‘taqabbalallahu minna wa minkum‘ dituturkan oleh Muhammad bin Ziyad. Ia menceritakan kejadian kala bersama Abu Umamah al-Bahili dan lainnya dari sahabat Rasulullah SAW. Syahdan, sepulang dari Shalat Id, mereka saling mengatakan,
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Imam Ahmad menjelaskan, sanad hadits Abu Umamah ini Jayyid.
Ali bin Tsabit berujar,
سألت مالك بن أنس منذ خمس وثلاثين سنة وقال: لم يزل يعرف هذا بالمدينة.
“Aku bertanya pada Malik bin Anas sejak 35 tahun. Dia menjawab, ‘Hal (ucapan) ini selalu ditradisikan di Madinah.“
Dalam Sunan al-Baihaqi disebutkan:
عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: لَقِيتُ وَاثِلَةَ بْنَ الأَسْقَعِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، قَالَ وَاثِلَةُ: لَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عِيدٍ فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ.
Diriwayatkan dari Khalid bin Ma’dan, ia berkata, “Aku bertemu Watsilah bin Asqa’ pada hari Raya. Aku katakan padanya: Taqabbalallahu minna wa minka. Watsilah menanggapi, ‘Aku pernah bertemu Rasulullah SAW pada hari raya, lantas aku katakan ‘Taqabbalallahu minna wa minka‘. Beliau menjawab, ‘Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.“
Kedua riwayat ini memberikan benang merah, ucapan ‘Taqabbalallahu minna wa minka’ merupakan bacaan yang disyariatkan (masyru’) dan hukum mengucapkannya sunnah.
Hukum Tahniah
Dalam bahasa Arab tradisi pengucapan selamat ini diistilahkan dengan “tahni’ah”. Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi mengatakan bahwa hukum “tahni’ah” adalah boleh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al Kuwaitiyah juga menjelaskan, ucapan tahniah secara umum diperbolehkan, karena adanya nikmat, atau terhindar dari suatu musibah, dianalogikan dengan validitas sujud syukur dan ta’ziyah.
Baca Juga
Selain mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum, Umat Islam Indonesia, juga mengucapkan tahniah: Minal ‘Aidin wal Faizin yang seringkali ucapan ini diikuti dengan "‘Mohon Maaf Lahir Batin‘. Akibatnya tak sedikit orang yang menganggap artinya seperti itu. Padahal "Minal ‘Aidin wal Faizin" dalam bahasa Indonesia berarti ‘Semoga kita termasuk orang yang kembali dan menuai kemenangan‘.
(mhy)