Mengenakan Pakaian Terbaik di Hari Raya Termasuk Sunah Nabi SAW
Kamis, 20 April 2023 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Umar pernah menawarkan kepada Nabi SAW pakaian dari sutera untuk berhias di hari raya dan menerima tamu utusan. Akan tetapi beliau menolaknya, karena ia terdapat dari sutera. "Beliau mempunyai jubah khusus yang dipakai untuk hari raya dan hari Jum’at,” ujar Ibnu Jibrin.
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu Fatawa Wa Rosail Ibnu Utsaimin mengatakan disunnahkan bagi laki-laki pada hari raya untuk berhias dan memakai pakaian yang terbaik.
Maka tidak mengapa seorang muslim membeli baju baru untuk hari rayanya. Hal itu tidak termasuk menyerupai nonmuslim. Meskipun mereka lakukan pada hari raya dan perayaannya. Setiap ada dalil syar’i yang menunjukkan dianjurkannya, melakukannya tidak termasuk meniru orang kafir yang dilarang.
Akhlak mulia, sebagai contoh. Bagus dalam berinterkasi dengan orang, berseri-seri ketika bertemu orang, bersih dan memakai minyak wangi dan semisalnya adalah hal yang dianjurkan. Terdapat dalil syar’i atas anjuran tersebut, maka tidak mengapa jika sebagian nonmuslim melakukan sebagian sifat tadi.
Baca juga: Tips Merayakan Idulfitri di Arab Saudi
Meniru orang kafir yang dilarang adalah perilaku yang khusus pada mereka. Adapun kalau sudah umum dilakukan seluruh orang, bukan khusus dilakukan orang kafir, seorang muslim tidak mengapa melakukannya.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang barometer tasyabbuh (meniru) orang kafir, beliau menjawab:
“Barometer meniru adalah orang yang meniru melakukan prilaku yang khusus dilakukan oleh orang yang ditirunya. Meniru orang kafir, adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Adapun kalau sudah menyebar di kalangan umat Islam, sehingga tidak dapat dibedakan dengan orang kafir, maka hal itu tidak termasuk meniru (tasyabbuh). Sehingga tidak menjadi haram hanya karena sama. Kecuali diharamkan dari sisi lain. Apa yang kami katakan ini ada isi dari kata-kata ini."
Pengarang Kitab Fathul Bari menegaskan seperti ini dengan mengatakan, “Sebagian ulama salaf memakruhkan memakai burnus, karena ia termasuk pakaian pendeta. Imam Malik pernah ditanya tentang hal itu dan mengatakan, ‘Tidak mengapa.’ Lalu ada yang berkata, ‘Bukankanh itu termasuk pakaian orang Kristen?’ Beliau menjawab, “Dahulu dipakai di sini.”
Baca juga: Idulfitri dalam Al-Qur'an Menurut Quraish Shihab
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu Fatawa Wa Rosail Ibnu Utsaimin mengatakan disunnahkan bagi laki-laki pada hari raya untuk berhias dan memakai pakaian yang terbaik.
Maka tidak mengapa seorang muslim membeli baju baru untuk hari rayanya. Hal itu tidak termasuk menyerupai nonmuslim. Meskipun mereka lakukan pada hari raya dan perayaannya. Setiap ada dalil syar’i yang menunjukkan dianjurkannya, melakukannya tidak termasuk meniru orang kafir yang dilarang.
Akhlak mulia, sebagai contoh. Bagus dalam berinterkasi dengan orang, berseri-seri ketika bertemu orang, bersih dan memakai minyak wangi dan semisalnya adalah hal yang dianjurkan. Terdapat dalil syar’i atas anjuran tersebut, maka tidak mengapa jika sebagian nonmuslim melakukan sebagian sifat tadi.
Baca juga: Tips Merayakan Idulfitri di Arab Saudi
Meniru orang kafir yang dilarang adalah perilaku yang khusus pada mereka. Adapun kalau sudah umum dilakukan seluruh orang, bukan khusus dilakukan orang kafir, seorang muslim tidak mengapa melakukannya.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang barometer tasyabbuh (meniru) orang kafir, beliau menjawab:
“Barometer meniru adalah orang yang meniru melakukan prilaku yang khusus dilakukan oleh orang yang ditirunya. Meniru orang kafir, adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Adapun kalau sudah menyebar di kalangan umat Islam, sehingga tidak dapat dibedakan dengan orang kafir, maka hal itu tidak termasuk meniru (tasyabbuh). Sehingga tidak menjadi haram hanya karena sama. Kecuali diharamkan dari sisi lain. Apa yang kami katakan ini ada isi dari kata-kata ini."
Pengarang Kitab Fathul Bari menegaskan seperti ini dengan mengatakan, “Sebagian ulama salaf memakruhkan memakai burnus, karena ia termasuk pakaian pendeta. Imam Malik pernah ditanya tentang hal itu dan mengatakan, ‘Tidak mengapa.’ Lalu ada yang berkata, ‘Bukankanh itu termasuk pakaian orang Kristen?’ Beliau menjawab, “Dahulu dipakai di sini.”
Baca juga: Idulfitri dalam Al-Qur'an Menurut Quraish Shihab
(mhy)
Lihat Juga :