Khutbah Jumat Terakhir Ramadan: Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah
Jum'at, 21 April 2023 - 14:13 WIB
loading...
Tak terasa sudah di pengujung bulan Ramadan 1444 H bertepatan Jumat (21/4/2023). Khutbah Jumat terakhir kali ini mengusung tema keutamaan zakat fitrah. Foto ilustrasi/dok Langue Arabe
A
A
A
Khutbah Jumat terakhir Ramadan 2023 mengangkat tema tentang keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa.
Hari ini kita memasuki hari 30 Ramadan 1444 Hijriyah bertepatan Jumat (21/4/2023). Berikut khutbah Jumat terakhir Ramadan dikutip dari laman Balai Diklat Keagamaan Palembang Kementerian Agama (Kemenag).
Kaum muslimin jamaah Jumat rahimakumullah!
Pada kesempatan penuh rahmat dan berkah, pada hari Jumat terakhir ini, saya mengingatkan dan berwasiat kepada hadirin sekalian serta tidak lupa mengingatkan diri sendiri untuk selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Kenapa setiap khatib selalu mengingatkan takwa kepada jamaahnya?
Ya, karena ketakwaan merupakan ukuran utama derajat kemuliaan manusia. Ukuran kemuliaan seseorang bukanlah karena nasab, jabatan, kekayaan, popularitas atau status kewarganegaraan lainnya. Perhatikan sabda Rasulullah SAW, dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Dzar:
"Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa."
Kaum muslimin rahimakumullah!
Bulan Ramadhan telah mendekati hari akhir dan mengeluarkan zakat fitrah menjadi pengunci, penyempurna dan pamungkas ibadah-ibadah di bulan Ramadan khususnya puasa. Kewajiban berzakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Islam, karena menjadi salah satu rukun Islam.
Secara umum zakat terbagi ke dalam dua bagian, yakni zakat harta, yang sering disebut dengan zakat maal (amwaal: jamak). Kedua disebut dengan zakat jiwa (nafs), zakat jiwa ini adalah zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah mempunyai ketentuan khusus dibandingkan dengan zakat maal. Zakat maal memiliki ketentuan khusus dari jumlah, jenis, serta masa kepemilikan harta, yang sering disebut dengan nisab, haul, dan tamakkunnya harta. Sedangkan zakat fitrah tidak mengenal ketentuan tersebut.
Apabila dilihat dari sejarahnya zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah. Mulai dicontohkan oleh Rasulullah Saw., pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Hari ini kita memasuki hari 30 Ramadan 1444 Hijriyah bertepatan Jumat (21/4/2023). Berikut khutbah Jumat terakhir Ramadan dikutip dari laman Balai Diklat Keagamaan Palembang Kementerian Agama (Kemenag).
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ وَفَّقَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِفَضْلِهِ وَكَرَمِهِ، وَخَذَلَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِمَشِيْئَتِهِ وَعَدْلِهِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ خَلْقِهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ لِقَائِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَلَا شَبِيْهَ وَلَا مِثْلَ وَلَا نِدَّ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
Kaum muslimin jamaah Jumat rahimakumullah!
Pada kesempatan penuh rahmat dan berkah, pada hari Jumat terakhir ini, saya mengingatkan dan berwasiat kepada hadirin sekalian serta tidak lupa mengingatkan diri sendiri untuk selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Kenapa setiap khatib selalu mengingatkan takwa kepada jamaahnya?
Ya, karena ketakwaan merupakan ukuran utama derajat kemuliaan manusia. Ukuran kemuliaan seseorang bukanlah karena nasab, jabatan, kekayaan, popularitas atau status kewarganegaraan lainnya. Perhatikan sabda Rasulullah SAW, dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Dzar:
انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى
"Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa."
Kaum muslimin rahimakumullah!
Bulan Ramadhan telah mendekati hari akhir dan mengeluarkan zakat fitrah menjadi pengunci, penyempurna dan pamungkas ibadah-ibadah di bulan Ramadan khususnya puasa. Kewajiban berzakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Islam, karena menjadi salah satu rukun Islam.
Secara umum zakat terbagi ke dalam dua bagian, yakni zakat harta, yang sering disebut dengan zakat maal (amwaal: jamak). Kedua disebut dengan zakat jiwa (nafs), zakat jiwa ini adalah zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah mempunyai ketentuan khusus dibandingkan dengan zakat maal. Zakat maal memiliki ketentuan khusus dari jumlah, jenis, serta masa kepemilikan harta, yang sering disebut dengan nisab, haul, dan tamakkunnya harta. Sedangkan zakat fitrah tidak mengenal ketentuan tersebut.
Apabila dilihat dari sejarahnya zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah. Mulai dicontohkan oleh Rasulullah Saw., pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Lihat Juga :