Khutbah Jumat Terakhir Ramadan: Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah
Jum'at, 21 April 2023 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Rasulullah SAW mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah SWT, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya.
"(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah."
Kaum muslimin jamaah Jum'at rahimakumullah!
Zakat fitrah menjadi penutup kekurangan-kekurangan puasa yang dilakukan oleh hamba-Nya, kecerobohan dan kelalaian dalam pelaksanaan puasanya, sekalipun disadari maupun tidak, ia telah mencederai pahala ibadah puasa, maka puasa menjadi penambal dan penyempurnanya.
Terkadang manusia lupa bahwa tindakan tertentu dapat mengakibatkan berkurangnya nilai pahala dari sebuah ibadah. Oleh sebab itu ibadah puasa harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa, karena semua itu bisa mengotori puasa dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya.
Maka apabila masih terjadi kelalaian tersebut di bulan ramadhan, keluarkanlah zakat fitrah, karena zakat fitrah menjadi pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa.
Kemudian, fungsi zakat fitrah juga menjadi penyebab bagi orang-orang yang lemah (mustadh'afin) menjadi tertolong dalam memenuhi kebutuhan mereka terutama pangan. Jangan sampai pada hari raya Idul Fitri masih ada yang meringis kelaparan karena menahan perihnya rasa lapar. Kita simak sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas:
"Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin."
Kaum muslimin rahimakumullah!
Keluarkanlah zakat fitrah itu dengan makanan pokok yang ada di negeri kita, sehingga menjadi afdhal dalam mengeluarkannya, bertambah nilai ibadahnya dan menjadi sempurna ibadah puasanya. Sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied. (HR Al-Bukhari)
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
"(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah."
Kaum muslimin jamaah Jum'at rahimakumullah!
Zakat fitrah menjadi penutup kekurangan-kekurangan puasa yang dilakukan oleh hamba-Nya, kecerobohan dan kelalaian dalam pelaksanaan puasanya, sekalipun disadari maupun tidak, ia telah mencederai pahala ibadah puasa, maka puasa menjadi penambal dan penyempurnanya.
Terkadang manusia lupa bahwa tindakan tertentu dapat mengakibatkan berkurangnya nilai pahala dari sebuah ibadah. Oleh sebab itu ibadah puasa harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa, karena semua itu bisa mengotori puasa dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya.
Maka apabila masih terjadi kelalaian tersebut di bulan ramadhan, keluarkanlah zakat fitrah, karena zakat fitrah menjadi pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa.
Kemudian, fungsi zakat fitrah juga menjadi penyebab bagi orang-orang yang lemah (mustadh'afin) menjadi tertolong dalam memenuhi kebutuhan mereka terutama pangan. Jangan sampai pada hari raya Idul Fitri masih ada yang meringis kelaparan karena menahan perihnya rasa lapar. Kita simak sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin."
Kaum muslimin rahimakumullah!
Keluarkanlah zakat fitrah itu dengan makanan pokok yang ada di negeri kita, sehingga menjadi afdhal dalam mengeluarkannya, bertambah nilai ibadahnya dan menjadi sempurna ibadah puasanya. Sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied. (HR Al-Bukhari)
Lihat Juga :