Hukum Memberi Uang THR saat Lebaran dalam Islam
Selasa, 25 April 2023 - 11:59 WIB
loading...
Hukum memberi uang THR saa lebaran dalam Islam adalah wajib karena THR adalah bagian dari upah pekerja. Foto/Ilustrasi: okezone
A
A
A
Hukum memberi uang THR saat Lebaran dalam Islam adalah wajib sebab tunjangan hari raya tersebut merupakan bagian dari upah pekerja . THR adalah hak karyawan muslim yang harus diberikan perusahaan tiap setahun sekali, yakni sebelum Lebaran .
THR merupakan bagian dari upah pekerja telah menjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan pada saat seseorang pekerja bekerja di satu perusahaan. Upah ini diberikan senilai satu kali gaji setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama setahun.
Islam juga memandang bahwa THR sama dengan upah dan harus dibayarkan sebelum pegawai yang dipekerjakan mengering keringatnya. Maksudnya, memberi THR juga jangan sampai berlarut-larut, harus segera dibayarkan.
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Rasulullah SAW bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah).
Hadis yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Hak karyawan ini juga diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Peraturan pemerintah terkait THR memiliki relevansi yang sama, yaitu alangkah lebih baiknya membayar THR secepat mungkin kepada pegawai minimal tujuh hari sebelum Idulfitri dalam Islam dijelaskan “jangan sampai mengering keringatnya” baru menerima upah.
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
THR merupakan bagian dari upah pekerja telah menjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan pada saat seseorang pekerja bekerja di satu perusahaan. Upah ini diberikan senilai satu kali gaji setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama setahun.
Islam juga memandang bahwa THR sama dengan upah dan harus dibayarkan sebelum pegawai yang dipekerjakan mengering keringatnya. Maksudnya, memberi THR juga jangan sampai berlarut-larut, harus segera dibayarkan.
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Rasulullah SAW bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah).
Hadis yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Hak karyawan ini juga diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Peraturan pemerintah terkait THR memiliki relevansi yang sama, yaitu alangkah lebih baiknya membayar THR secepat mungkin kepada pegawai minimal tujuh hari sebelum Idulfitri dalam Islam dijelaskan “jangan sampai mengering keringatnya” baru menerima upah.
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Lihat Juga :