Hukum Memberi Uang THR saat Lebaran dalam Islam

Selasa, 25 April 2023 - 11:59 WIB
loading...
Hukum Memberi Uang THR saat Lebaran dalam Islam
Hukum memberi uang THR saa lebaran dalam Islam adalah wajib karena THR adalah bagian dari upah pekerja. Foto/Ilustrasi: okezone
A A A
Hukum memberi uang THR saat Lebaran dalam Islam adalah wajib sebab tunjangan hari raya tersebut merupakan bagian dari upah pekerja . THR adalah hak karyawan muslim yang harus diberikan perusahaan tiap setahun sekali, yakni sebelum Lebaran .

THR merupakan bagian dari upah pekerja telah menjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan pada saat seseorang pekerja bekerja di satu perusahaan. Upah ini diberikan senilai satu kali gaji setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama setahun.

Islam juga memandang bahwa THR sama dengan upah dan harus dibayarkan sebelum pegawai yang dipekerjakan mengering keringatnya. Maksudnya, memberi THR juga jangan sampai berlarut-larut, harus segera dibayarkan.



Rasulullah SAW bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah).

Hadis yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Hak karyawan ini juga diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Peraturan pemerintah terkait THR memiliki relevansi yang sama, yaitu alangkah lebih baiknya membayar THR secepat mungkin kepada pegawai minimal tujuh hari sebelum Idulfitri dalam Islam dijelaskan “jangan sampai mengering keringatnya” baru menerima upah.



Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersabda: "Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya". (HR Bukhari)

Lalu, apa hukum perusahaan yang memberi THR andai tidak ada aturan tentang hal-hal seperti itu?

Pemberian semacam itu bisa disebut hadiah sehingga juga sangat baik dan tidak dilarang dalam Islam. THR diberikan dengan alasan bahwa pada bulan Ramadan dan menuju Idulfitri kebutuhan sangatlah banyak, sehingga perusahaan harus mencukupi pegawainya sebagai bentuk apresiasi/hadiah.



Sedekah

THR bisa jadi berupa sedekah . Hal ini jika dikeluarkan oleh orang kaya kepada si miskin di hari Lebaran. Ini bagian dari berbagi kebahagiaan kepada orang yang membutuhkan.

Menyisihkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan tidak akan membuat pemberinya jatuh miskin. Sebab, Allah SWT justru akan memuliakan kepada para dermawan yang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah.

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS Al-Hadid: 18)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)