Hukum Memberi Uang THR saat Lebaran dalam Islam
Selasa, 25 April 2023 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersabda: "Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya". (HR Bukhari)
Lalu, apa hukum perusahaan yang memberi THR andai tidak ada aturan tentang hal-hal seperti itu?
Pemberian semacam itu bisa disebut hadiah sehingga juga sangat baik dan tidak dilarang dalam Islam. THR diberikan dengan alasan bahwa pada bulan Ramadan dan menuju Idulfitri kebutuhan sangatlah banyak, sehingga perusahaan harus mencukupi pegawainya sebagai bentuk apresiasi/hadiah.
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
Sedekah
THR bisa jadi berupa sedekah . Hal ini jika dikeluarkan oleh orang kaya kepada si miskin di hari Lebaran. Ini bagian dari berbagi kebahagiaan kepada orang yang membutuhkan.
Menyisihkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan tidak akan membuat pemberinya jatuh miskin. Sebab, Allah SWT justru akan memuliakan kepada para dermawan yang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah.
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS Al-Hadid: 18)
Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga
Lalu, apa hukum perusahaan yang memberi THR andai tidak ada aturan tentang hal-hal seperti itu?
Pemberian semacam itu bisa disebut hadiah sehingga juga sangat baik dan tidak dilarang dalam Islam. THR diberikan dengan alasan bahwa pada bulan Ramadan dan menuju Idulfitri kebutuhan sangatlah banyak, sehingga perusahaan harus mencukupi pegawainya sebagai bentuk apresiasi/hadiah.
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
Sedekah
THR bisa jadi berupa sedekah . Hal ini jika dikeluarkan oleh orang kaya kepada si miskin di hari Lebaran. Ini bagian dari berbagi kebahagiaan kepada orang yang membutuhkan.
Menyisihkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan tidak akan membuat pemberinya jatuh miskin. Sebab, Allah SWT justru akan memuliakan kepada para dermawan yang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah.
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS Al-Hadid: 18)
Baca juga: Mengenal Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga
(mhy)
Lihat Juga :