Bolehkah Tidur Tanpa Pakaian dan Bagaimana Hukumnya?
Rabu, 03 Mei 2023 - 08:15 WIB
loading...
Tidur tanpa mengenakan pakaian boleh saja dilakukan, tetapi bila tidak ada manfaatnya sebaiknya jangan dilakukan, tetapi bila untuk menyenangkan suami atau istri kita, boleh dilakukan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Ada anjuran bahwa ketika kita tidur sebaiknya tanpa mengenakan pakaian alias telanjang. Bagaimana syariat memandang hal tersebut dan bagaimana hukumnya? Secara umum hukum asal -nya adalah boleh. Namun yang jadi pertanyaan, apakah tidur telanjang ini untuk sendirian? atau dengan pasangan halalnya?
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, SAg, MAg, dai yang berkhidmat di bimbingan Islam menjelaskan, jika ia seorang wanita bersuami dan tidur telanjangnya adalah untuk suaminya, tidak mengapa. Sebagaimana firman Allah Azza Wajalla:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)
Imam Ibnu Hazm rahimahulloh mengatakan, “Alloh memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dimilikinya. Maka tidak ada celaan hal itu. Keumuman ini mencakup dalam hal melihat, memegang dan berbaur.” (Al-Muhalla 9/165).
"Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri,"ungkapnya.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” [HR Abu Daud 4017 dan Tirmidzi 2794]
Dan bukan tidur bersama tanpa sehelai kain saja, mandi bersama pun juga bagian dari amalan suami istri yang dicontohkan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat hadis shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, SAg, MAg, dai yang berkhidmat di bimbingan Islam menjelaskan, jika ia seorang wanita bersuami dan tidur telanjangnya adalah untuk suaminya, tidak mengapa. Sebagaimana firman Allah Azza Wajalla:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)
Imam Ibnu Hazm rahimahulloh mengatakan, “Alloh memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dimilikinya. Maka tidak ada celaan hal itu. Keumuman ini mencakup dalam hal melihat, memegang dan berbaur.” (Al-Muhalla 9/165).
"Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri,"ungkapnya.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” [HR Abu Daud 4017 dan Tirmidzi 2794]
Dan bukan tidur bersama tanpa sehelai kain saja, mandi bersama pun juga bagian dari amalan suami istri yang dicontohkan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat hadis shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:
Lihat Juga :