Bolehkah Tidur Tanpa Pakaian dan Bagaimana Hukumnya?
loading...
A
A
A
Ada anjuran bahwa ketika kita tidur sebaiknya tanpa mengenakan pakaian alias telanjang. Bagaimana syariat memandang hal tersebut dan bagaimana hukumnya? Secara umum hukum asal -nya adalah boleh. Namun yang jadi pertanyaan, apakah tidur telanjang ini untuk sendirian? atau dengan pasangan halalnya?
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, SAg, MAg, dai yang berkhidmat di bimbingan Islam menjelaskan, jika ia seorang wanita bersuami dan tidur telanjangnya adalah untuk suaminya, tidak mengapa. Sebagaimana firman Allah Azza Wajalla:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)
Imam Ibnu Hazm rahimahulloh mengatakan, “Alloh memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dimilikinya. Maka tidak ada celaan hal itu. Keumuman ini mencakup dalam hal melihat, memegang dan berbaur.” (Al-Muhalla 9/165).
"Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri,"ungkapnya.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” [HR Abu Daud 4017 dan Tirmidzi 2794]
Dan bukan tidur bersama tanpa sehelai kain saja, mandi bersama pun juga bagian dari amalan suami istri yang dicontohkan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat hadis shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:
Dahulu saya dan Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam mandi dari bejana yang sama, antara beliau dan diriku hanya satu wadah (tidak terpisahkan). Beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan, “Sisakan (airnya) untukku, sisakan (airnya) untukku.” [HR Bukhori 258 dan Muslim 321].
"Sekali lagi, jika telanjangnya sang istri itu untuk suaminya, entah tidur atau mandi bersama, hukum asalnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika niatnya menyenangkan suami,"jelas Ustadz Rosyid.
Hanya saja, lakukan dengan cara yang sangat hati-hati agar tidak terlihat dari pandangan anggota keluarga yang lain, misal anak. Jangan sampai itu membuat sang anak jadi berpikir yang tidak-tidak, atau berpikir yang belum waktunya.
"Adapun jika tidur telanjangnya sendirian tanpa suami, bukan untuk membahagiakan suami, apalagi yang belum menikah, maka pertanyaan terbesarnya….untuk apa? Hal yang sungguh sia-sia,"tandasnya.
Wallahu A'lam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, SAg, MAg, dai yang berkhidmat di bimbingan Islam menjelaskan, jika ia seorang wanita bersuami dan tidur telanjangnya adalah untuk suaminya, tidak mengapa. Sebagaimana firman Allah Azza Wajalla:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)
Imam Ibnu Hazm rahimahulloh mengatakan, “Alloh memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dimilikinya. Maka tidak ada celaan hal itu. Keumuman ini mencakup dalam hal melihat, memegang dan berbaur.” (Al-Muhalla 9/165).
"Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri,"ungkapnya.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” [HR Abu Daud 4017 dan Tirmidzi 2794]
Dan bukan tidur bersama tanpa sehelai kain saja, mandi bersama pun juga bagian dari amalan suami istri yang dicontohkan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat hadis shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم منْ إِنَاءٍ بَيْني وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ، فَيُبَادِرَني حَتَّى أَقُولَ : دَعْ لي ، دَعْ لي
Dahulu saya dan Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam mandi dari bejana yang sama, antara beliau dan diriku hanya satu wadah (tidak terpisahkan). Beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan, “Sisakan (airnya) untukku, sisakan (airnya) untukku.” [HR Bukhori 258 dan Muslim 321].
"Sekali lagi, jika telanjangnya sang istri itu untuk suaminya, entah tidur atau mandi bersama, hukum asalnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika niatnya menyenangkan suami,"jelas Ustadz Rosyid.
Hanya saja, lakukan dengan cara yang sangat hati-hati agar tidak terlihat dari pandangan anggota keluarga yang lain, misal anak. Jangan sampai itu membuat sang anak jadi berpikir yang tidak-tidak, atau berpikir yang belum waktunya.
"Adapun jika tidur telanjangnya sendirian tanpa suami, bukan untuk membahagiakan suami, apalagi yang belum menikah, maka pertanyaan terbesarnya….untuk apa? Hal yang sungguh sia-sia,"tandasnya.
Wallahu A'lam
(wid)