Aturan Nafkah Rumah Tangga dalam Islam, Ini Dalilnya

Senin, 08 Mei 2023 - 15:27 WIB
loading...
Aturan Nafkah Rumah Tangga dalam Islam, Ini Dalilnya
Aturan memberi nafkah dalam Islam dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Quran maupun Hadis Nabi. Foto ilustrasi/ist
A A A
Aturan nafkah rumah tangga dalam Islam penting untuk diketahui para suami dan istri. Semua ulama sepakat bahwa seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya setelah adanya pernikahan yang sah.

Lalu bagaimana aturan memberi nafkah dalam Islam? Untuk diketahui, kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Karena itulah Allah melebihkan laki-laki atas wanita. Dan Allah juga memberikan kemampuan kepada laki laki untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarganya.

Mengutip keterangan dari Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII), Dzulkifli Hadi Imawan, kata nafkah berasal dari Bahasa Arab (نفقة) yang berasal dari kata nafaqa dan berimbuhan hamzah anfaqa yunfiqu infak atau nafaqah. Dalam Taj al-'Arus min Jawahir al-Qamus, Murtadla al-Zabidi mendifinisikan nafkah adalah harta yang diberikan kepada diri sendiri atau keluarga. Nafkah juga diucapkan dengan infak yang diambil dari kata yang sama nafaqa.

Syaikh Muhammad Ali Ibnu Allan dalam Kitab Dalil al-Falihin li Thuruqi Riyadi al-Shahilin (penjelasan syarah Kitab Riyadush Shalihin karya Imam Nawawi dalam bab al-Nafaqah), menjelaskan nafkah sebagai segala pemberian baik berupa pakaian, harta, dan tempat tinggal kepada keluarga yang menjadi tanggungannya baik istri, anak, dan juga pembantu.

Dalil Nafkah
Adapun perintah memberi nafkah kepada keluarga dijelaskan dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah berikut:

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli warispun seperti itu." (QS Al-Baqarah ayat 233)

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq ayat 7)

Dalil berikutnya dijelaskan dalam ayat berikut: "Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS Saba' ayat 39)

"Ketiga ayat Al-Qur'an ini menjelaskan kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan keluarganya," jelas Dzulkifli Hadi Imawan.

Keterangan Hadis
Aturan memberi nafkah dalam rumah tangga juga dijelaskan dalam beberapa riwayat Hadis berikut. Dari Abu Hurairah dan Abdurrahman Tsauban berikut:

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «دينار أنفقته في سبيل الله، ودينار أنفقته في رقبة، ودينار تصدقت به على مسكين، ودينار أنفقته على أهلك، أعظمها أجرًا الذي أنفقته على أهلك»

"Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: "Dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dan Dinar yang kamu infakkan untuk memerdekan budak, dan Dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang yang kamu infakkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah Dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu." (Shahih Muslim, Kitab al-Zakat Bab Fadl al-Nafaqah 'ala al-'Iyal, No 995)

عن ثوبان – رضي الله عنه- مولى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه -صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم-: «َأفضل دينار ينُفِقُهُ الرجل: دينار ينفقه على عياله، ودينار ينفقه على دَابَّتِهِ في سبيل الله، ودينار ينفقه على أصحابه في سبيل الله».

Abu Abdurrahman Tsauban bin Bujdud, maula (santri dalem) Rasulullah SAW meriwatkan, Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik Dinar yang diinfakkan seseorang adalah Dinar yang diinfakkan kepada keluarganya, Dinar yang ia infakkan untuk berjuang di jalan Allah, dan Dinar yang ia infakkan untuk kawan-kawan seperjuangannya di jalan Allah." (HR Muslim)

Riwayat lain dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Bersedekahlah kalian." Lalu seseorang berkata: "Ya, Rasulullah saya mempunyai Dinar". Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan dinar itu untuk dirimu sendiri." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai (Dinar) yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan itu untuk istrimu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan itu untuk anakmu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah untuk pembantumu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya". Rasulullah menjawab: "Kamu lebih tahu (untuk siapa lagi setelah itu)." (HR Abu Daud dan An-Nasai)

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)