Bolehkah Adzan Saat Menguburkan Jenazah? Simak Penjelasan Berikut
Rabu, 30 November 2022 - 14:25 WIB
loading...
Mengumandangkan adzan ketika menguburkan jenazah sudah menjadi hal biasa bagi sebagian kalangan muslim di Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
Sebagian muslim di Indonesia ada yang mengumandangkan adzan ketika menguburkan jenazah. Meng-adzani jenazah saat hendak dimasukkan ke liang lahat dinilai baik karena manusia ketika lahir juga di-adzankan.
Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut para ulama, masalah ini adalah perkara khilafiyah. Dalam Mazhab Syafi'i sendiri ada dua pendapat.
1. Hukumnya Boleh
Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menjelaskan bahwa Adzan di kuburan memang tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Tetapi, hal itu terdapat dalam fiqih Mazhab Syafi'i dengan alasan mengqiyaskan adzan saat bayi dilahirkan. Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .
Artinya: "Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk sholat. Hanya saja adzan juga disunnahkan selain untuk sholat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa. Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan disunnahkan adzan:
- Di telinga bayi saat lahirnya
- Di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan
- Mengiringi musafir
- Saat kebakaran
- Ketika pasukan tentara kacau balau
- Diganggu makhluk halus
- Saat tersesat dalam perjalanan
- Ketika terjatuh
- Saat marah
- Menjinakkan orang atau hewan yang perangainya jelek
- Saat memasukkan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.
Qiyas telah disepakati oleh empat madzhab sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma'. Hanya saja mereka berbeda dalam domainnya. Sebagian ada yang mempersempit, sebagian ada yang memperluas.
2. Hukumnya Makruh
Menurut Imam Malik, adzan di dalam kubur saat memasukkan mayit ke liang lahat hukumnya makruh. Tetapi pengikut Malikiyah ada yang sepakat dengan kalangan Mazhab Syafi'iyah. Berikut ini keterangannya:
وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ
Artinya: "Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid'ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi'iyah, menurut mereka: "Tidak apa-apa mengamalkannya." (Ibid, 2/372-373)
Sementara itu, Pengasuh Al-Bahjah Buya Yahya dalam satu kajiannya mengatakan, dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat. Ulama Mazhab Syafi'iyah, Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 1567 M) mengatakan bahwa tidak ada adzan di dalam kubur, sedangkan ulama Syafi'iyah lainnya mengatakan ada adzan.
Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut para ulama, masalah ini adalah perkara khilafiyah. Dalam Mazhab Syafi'i sendiri ada dua pendapat.
1. Hukumnya Boleh
Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menjelaskan bahwa Adzan di kuburan memang tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Tetapi, hal itu terdapat dalam fiqih Mazhab Syafi'i dengan alasan mengqiyaskan adzan saat bayi dilahirkan. Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .
Artinya: "Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk sholat. Hanya saja adzan juga disunnahkan selain untuk sholat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa. Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan disunnahkan adzan:
- Di telinga bayi saat lahirnya
- Di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan
- Mengiringi musafir
- Saat kebakaran
- Ketika pasukan tentara kacau balau
- Diganggu makhluk halus
- Saat tersesat dalam perjalanan
- Ketika terjatuh
- Saat marah
- Menjinakkan orang atau hewan yang perangainya jelek
- Saat memasukkan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.
Qiyas telah disepakati oleh empat madzhab sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma'. Hanya saja mereka berbeda dalam domainnya. Sebagian ada yang mempersempit, sebagian ada yang memperluas.
2. Hukumnya Makruh
Menurut Imam Malik, adzan di dalam kubur saat memasukkan mayit ke liang lahat hukumnya makruh. Tetapi pengikut Malikiyah ada yang sepakat dengan kalangan Mazhab Syafi'iyah. Berikut ini keterangannya:
وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ
Artinya: "Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid'ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi'iyah, menurut mereka: "Tidak apa-apa mengamalkannya." (Ibid, 2/372-373)
Sementara itu, Pengasuh Al-Bahjah Buya Yahya dalam satu kajiannya mengatakan, dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat. Ulama Mazhab Syafi'iyah, Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 1567 M) mengatakan bahwa tidak ada adzan di dalam kubur, sedangkan ulama Syafi'iyah lainnya mengatakan ada adzan.
Lihat Juga :