Islam Cenderung Menutupi Kesalahan Tindak Kriminal, Begini Penjelasannya
Senin, 15 Mei 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
"Saling memaafkanlah di antara kamu dalam kaitannya dengan hukuman, karena apa-apa (keputusan) yang telah sampai kepadaku dari hukuman berarti wajib (dilaksanakan)." (HR Abu Dawud dan Nasa'i)
Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku akan menyebutkan pertama kali orang yang dipotong (tangannya) oleh Rasulullalh SAW "Adalah didatangkan seorang yang mencuri maka diperintahkan untuk dipotong, tetapi seakan wajah Rasulullah SAW nampak menyesal, maka sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seakan-akan engkau tidak suka memotongnya."
Nabi bersabda, "Tidak ada yang menghalangi aku, janganlah engkau menolong setan atas saudara kamu, karena tidak pantas bagi seorang imam apabila telah sampai padanya hukuman kecuali harus melaksanakannya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, cinta untuk mengampuni, Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nuur: 22)" (HR Hakim).
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW kemudian mengaku bahwa ia telah melakukan sesuatu yang mewajibkan harus dihukum, maka Nabi tidak bertanya kepadanya tentang hukuman itu, apa hukumannya dan bagaimana ia melakukan, melainkan beliau menganggap pengakuannya itulah yang menyebabkan ia dihukum sebagai tobat dari dosanya dan penyesalan atas kelengahannya, ini menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya, karena tidak akan terjadi hukuman yang demikian apabila ia shalat bersama Rasulullah SAW.
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Abu Dawud telah meriwayatkan dalam bab "Seseorang yang mengaku dengan hukuman dan tidak menyebutkan namanya." Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat (sesuatu) yang harus dihukum, maka hukumlah aku."
Nabi bersabda, "Apakah kamu berwudhu ketika kamu datang (ke mari)."
Laki-laki itu menjawab, "Ya."
Nabi bersabda, "Apakah kamu salat bersama kami ketika kami shalat?"
Orang itu berkata, "Ya."
Nabi bersabda, "Pergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu." (HR Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).
Al-Qardhawi mengatakan karena itu ada di antara ulama salaf yang berpendapat bahwa di antara hak imam dan qadhi adalah menggugurkan had (hukuman) dengan tobat apabila kelihatan tanda-tandanya. Inilah pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim . "Dan ini pula yang saya pilih ketika kita menerapkan hukum had pada zaman kita ini," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku akan menyebutkan pertama kali orang yang dipotong (tangannya) oleh Rasulullalh SAW "Adalah didatangkan seorang yang mencuri maka diperintahkan untuk dipotong, tetapi seakan wajah Rasulullah SAW nampak menyesal, maka sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seakan-akan engkau tidak suka memotongnya."
Nabi bersabda, "Tidak ada yang menghalangi aku, janganlah engkau menolong setan atas saudara kamu, karena tidak pantas bagi seorang imam apabila telah sampai padanya hukuman kecuali harus melaksanakannya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, cinta untuk mengampuni, Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nuur: 22)" (HR Hakim).
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW kemudian mengaku bahwa ia telah melakukan sesuatu yang mewajibkan harus dihukum, maka Nabi tidak bertanya kepadanya tentang hukuman itu, apa hukumannya dan bagaimana ia melakukan, melainkan beliau menganggap pengakuannya itulah yang menyebabkan ia dihukum sebagai tobat dari dosanya dan penyesalan atas kelengahannya, ini menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya, karena tidak akan terjadi hukuman yang demikian apabila ia shalat bersama Rasulullah SAW.
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Abu Dawud telah meriwayatkan dalam bab "Seseorang yang mengaku dengan hukuman dan tidak menyebutkan namanya." Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat (sesuatu) yang harus dihukum, maka hukumlah aku."
Nabi bersabda, "Apakah kamu berwudhu ketika kamu datang (ke mari)."
Laki-laki itu menjawab, "Ya."
Nabi bersabda, "Apakah kamu salat bersama kami ketika kami shalat?"
Orang itu berkata, "Ya."
Nabi bersabda, "Pergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu." (HR Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).
Al-Qardhawi mengatakan karena itu ada di antara ulama salaf yang berpendapat bahwa di antara hak imam dan qadhi adalah menggugurkan had (hukuman) dengan tobat apabila kelihatan tanda-tandanya. Inilah pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim . "Dan ini pula yang saya pilih ketika kita menerapkan hukum had pada zaman kita ini," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
(mhy)
Lihat Juga :