Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

Senin, 05 Desember 2022 - 16:19 WIB
loading...
Tingkatan Hukum-Hukum...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Reuters)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan salah satu kajian fiqih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syar'i dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.

Menurutnya, kita mengenal adanya hukum-hukum dugaan (al-ahkaam azh-zhanniyah) yang merupakan lapangan berijtihad. Hukum ini menerima pluralitas pemahaman dan interpretasi, baik terhadap hukum-hukum yang tidak ber-nash, yang ber-nash zhanni tsubut, atau yang ber-nash zhanni-dhilaalah, maupun yang ber-nash keduanya.

"Biasanya hukum-hukum dalam kategori ini berkaitan dengan masalah perbuatan, seperti hukum-hukum fikih. Oleh karenanya, dalam bidang seperti ini diperlukan banyak interpretasi. Berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah akidah yang membutuhkan kepastian dan keyakinan," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "As-Shahwatul Islamiyah Ru'yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili" atau "Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar" (Gema Insani Press).

Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Fajar Menurut Fiqih

Perbedaan-perbedaan dalam hukum-hukum furu', menurutnya, berlingkup amaliyah zhanniyah tidaklah berbahaya sepanjang hukum-hukum itu didasarkan pada hasil ijtihad syar'i yang benar.

Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan rahmat bagi umat, kelenturan dalam syariat, dan keluasan dalam fikih. Di kalangan sahabat Rasulullah SAW dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik juga terdapat perbedaan pendapat yang ternyata tidak membahayakan eksistensi mereka. Ukhuwah dan persatuan mereka tetap terjalin dan bahkan semakin kuat.

Al-Qardhawi menjelaskan, kita juga mengenal adanya hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Hukum-hukum ini mencapai tingkat qath'i. Meskipun tidak termasuk kategori hal-hal yang amat penting, namun telah menjadi kesepakatan pemikiran dan tingkah laku umat. Maka barangsiapa mengingkarinya, berarti mengingkari sunnah. Ia disebut fasik dan pelaku bid'ah atau bahkan bisa dikategorikan kufur.

Ada pula hukum-hukum yang sudah diketahui sebagai hal-hal yang amat penting dalam agama --baik hal itu diketahui kalangan umum maupun khusus-- yaitu hal-hal yang bila diingkari maka dia kufur tanpa ada perbedaan pendapat. Ini karena yang diingkari oleh hukum-hukum ini termasuk mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

Baca juga: Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram?

Jadi, kata al-Qardhawi, tidak boleh meletakkan hukum -hukum tersebut dalam satu pola dan tingkatan yang dapat mendorong seseorang cepat-cepat mengkafirkan orang atau kelompok lain yang dianggap bertentangan dengan pandangan yang dianutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Jangan Anggap Modifikasi...
Jangan Anggap Modifikasi Cuaca Solusi Aman, Ini Risiko yang Harus Diketahui
Eksperimen Menyeramkan...
Eksperimen Menyeramkan Ini Ungkap Gambaran Kiamat
Awan Berbentuk Gelombang...
Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul di Langit AS
Artikel Terkini
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved