Hukum Menonton Konser dalam Islam

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:24 WIB
loading...
Hukum Menonton Konser...
Hukum menonton konser menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam, agar tidak salah mengartikannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum menonton konser musik menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikan dalam setiap aksi pertunjukan secara umum itu.

Hingga saat ini, konser masih dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Bahkan, tak jarang jika pertunjukan musik pun selalu dijadikan pelengkap ketika ada acara atau event hingga moment-moment hari besar.

Berkaitan dengan hal itu, banyak yang bertanya tentang hukum dari menonton konser musik, apakah diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ulasan berikut ini.

Hukum Menonton Konser dalam Ajaran Islam

Pada dasarnya, konser dalam Islam memang tidak digariskan secara pasti. Namun hukum dari menonton konser ini dikaitkan dengan bagaimana cara menjalankannya. Berikut konser yang diharapkan dalam Islam.

1. Merusak Akhlak

“Lonceng adalah nyanyian setan.” (HR. Muslim). Konser yang didalamnya terdapat tontonan orang-orang yang tidak menutup aurat dan mengajak penontonnya untuk bersenang-senang hingga membuat penontonnya bertengkar ketika dalam keadaan berdesakan.

2. Bertujuan Menjauhi Islam

Allah Subhanahu wata’ala berfirman, dalam Surah Luqman ayat ke-6,

وَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّشۡتَرِىۡ لَهۡوَ الۡحَدِيۡثِ لِيُضِلَّ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ‌ۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ‌ؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِيۡ


Artinya, “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6).

Dalam Firman Allah SWT itu telah dijelaskan secara gamblang, konser musik yang hanya berisi tentang hal haram dan menjauhkan diri dari Islam tentu tidak diperbolehkan. Karena sejatinya hal itu hanya menjadi penyebab datangnya hawa nafsu yang membahayakan.

3. Menimbulkan Perbuatan Zina dan Maksiat

“Mazhab para Imam empat adalah bahwa alat yang melalaikan semuanya adalah haram. Terdapat ketetapan dalam Shahih Bukhari dan lainnya, Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengabarkan bahwa dari umatnya akan ada orang yang menghalalkan zina dan sutera, minuman keras dan musik. Disebutkan bahwa mereka itu berubah menjadi kera dan babi.

Tidak disebutkan ada seorang pun dari para imam berbeda pendapat tentang (haramnya) at yang melalaikan (musik).’ (Al-Majmu, 11/576. Albany rahimahullah mengatakan, “Mazhab empat sepakat akan pengharaman alat gendang semuanya.” (As-Shahihah, 1/145).

Konser yang dilakukan hanya untuk bersenang-senang seperti makan dan pertunjukan musik yang mengumbar aurat dapat menimbulkan zina dan maksiat lainnya. Jika ditinjau dari hukum Islam, jelas konser tersebut haram hukumnya.

Menonton Konser yang Diperbolehkan dalam Hukum Islam

1. Melihat Lantunan Lagu Islami di Pesta Pernikahan

“Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.” (Hadits shahih riwayat Ahmad). Dari hadist tersebut bisa disimpulkan jika konser yang berhubungan dengan lagu islami untuk merayakan sesuatu yang sakral dan tidak menentang ajaran Islam, halal dan tidak dilarang jika akan menontonnya.

2. Pertunjukan yang Memberikan Teladan Islami

Konser yang boleh ditonton umat Islam selanjutnya, yakni seperti ajakan untuk melaksanakan salat 5 waktu, membaca Alquran, mengenal Allah dan Rasul serta ajakan untuk menuntut ilmu yang bermanfaat.

Karena kemanfaatannya dan dianjurkan oleh hukum Islam, hukum menonton konser tersebut dalam Islam tersebut boleh dilakukan.

3. Konser yang Mengajarkan Tentang Kebaikan

Yusuf al-Qaradhawi, salah satu ulama yang memboleh kan musik dalam bukunya “Al-Halal wa al-haram fi al-Islam”, menjelaskan ada ketentuan dibolehkannya suatu musik. Yakni memiliki syarat demikian , “judul dan isi lagu tidak menyalahi adab dan hukum Islam, mungkin saja isi lagu itu tidak bertentangan dengan Islam, tapi cara dan aksi menyanyikannya bisa menjadikan lagu itu haram. Islam juga melarang dan memerangi hal berlebih-lebihan dan melampaui batas, bahkan dalam ibadah sekalipun, apalagi hal berlebih-lebihan dalam kesenangan dan berfoya-foya”.

Dengan adanya pendapat dari para ulama tersebut sejatinya jika konser yang bertujuan untuk bersenang-senang dan didalamnya terdapat unsur duniawi seperti tidak menutup aurat yang menimbulkan syahwat tentu dihukumi haram.

Sedangkan jika konser tersebut bertujuan untuk mengajak kebaikan, mengajarkan ilmu agama maka diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena sejatinya umat muslim harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai syariat agar tidak salah ketika memilih jalan.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)