Tata Cara Haji: Amalan yang Dilakukan saat Hari Raya Kurban
Senin, 22 Mei 2023 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Ia berkata, ‘Kalau begitu berangkatlah.’ Maka kami berangkat dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan salat Subuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, ‘Sungguh, kami tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari’.
Ia menjawab, ‘Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah SAW mengizin-kannya untuk kaum wanita’.” [Muttafaq Alaih].
Baca juga: Tata Cara Haji: Hal-Hal yang Perlu Dikerjakan di Hari Tarwiyah
4. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal. Dan dibolehkan melempar setelah zawal meskipun meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.
5. Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
6. Disunahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa’i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
7. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya. Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Baca juga: Tata Cara Haji: Hal-Hal yang Perlu Dikerjakan di Hari Arafah
Disunahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadapkannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:
Ia menjawab, ‘Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah SAW mengizin-kannya untuk kaum wanita’.” [Muttafaq Alaih].
Baca juga: Tata Cara Haji: Hal-Hal yang Perlu Dikerjakan di Hari Tarwiyah
4. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal. Dan dibolehkan melempar setelah zawal meskipun meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.
5. Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
6. Disunahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa’i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
7. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya. Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Baca juga: Tata Cara Haji: Hal-Hal yang Perlu Dikerjakan di Hari Arafah
Disunahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadapkannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:
Lihat Juga :