Bolehkah Mewakilkan Ibadah Haji kepada Orang Lain?

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:02 WIB
loading...
A A A
"Dan mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" ( QS Ali Imran /3:97)

Baca juga: Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari

Pada dasarnya, ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri agar sempurna penghambaan dirinya kepada Allah dan juga ketundukannya kepada Allah.

Lagi pula, orang yang mewakilkan pelaksanaan suatu ibadah kepada orang lain, maka dia tidak akan merasakan makna yang agung ini, yang karenanya semua ibadah itu disyariatkan.

Haji Nafilah
Sedangkan jika orang yang hendak mewakilkan itu adalah orang yang sudah melaksanakan ibadah haji yang wajib atasnya lalu dia ingin meminta orang lain untuk mewakilinya dalam melaksanaan ibadah haji yang nafilah (sunah), maka dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat.

Di antara mereka ada yang membolehkannya, sementara sebagian yang lain tidak membolehkannya. "Dalam pandangan saya, pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa itu terlarang atau tidak boleh."

Artinya, tidak boleh bagi seseorang untuk meminta orang lain mewakilinya dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah dalam haji yang sunah baginya. Karena hukum asalnya adalah ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri, sebagaimana seseorang tidak boleh meminta orang lain mewakilinya dalam melaksanakan ibadah puasa, padahal seandainya orang itu mati dan memiliki tanggungan ibadah puasa, maka walinya wajib berpuasa untuknya, begitu pula terkait ibadah haji.

Baca juga: Hukum Orang Miskin yang Pernah Mampu tapi Menunda Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang dikerjakan oleh kaum Muslimin dengan anggota badan mereka, bukan ibadah maliyah (harta) yang bertujuan memberikan manfaat kepada orang lain dengan harta itu.

Jika haji ini adalah ibadah badaniyah yang harus dikerjakan oleh seseorang dengan raganya sendiri, maka pelaksanaannya oleh orang lain untuk orang lain itu tidak sah, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi SAW.

Dan tidak ada disebutkan dalam hadis-hadis tentang adanya orang yang mewakili orang lain dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga kita tidak memiliki alasan untuk membolehkannya. Ini adalah satu riwayat dari imam Ahmad.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Afrika Mulai Terbagi...
Afrika Mulai Terbagi Menjadi Dua dan Membentuk Samudra Keenam di Bumi
Jepang Ciptakan Taman...
Jepang Ciptakan Taman Terkecil di Dunia, Segini Ukurannya
Bukan Kiamat, Ahli Pastikan...
Bukan Kiamat, Ahli Pastikan Matahari Terbit dari Utara Siklus Normal
Artikel Terkini
Doa agar Bisa Mewujudkan...
Doa agar Bisa Mewujudkan Keluarga Samawa
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved