Berkurban dengan Hewan Betina Menurut 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Pertanyaan ini selalu muncul jelang Hari Raya kurban Idul Adha. Apakah boleh berkurban dengan hewan (sapi dan kambing) berjenis kelamin betina? Berikut penjelasannya.
Pengasuh Ponpes Subuluna Bontang Kalimantan Timur, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, para ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) bersepakat bahwa hewan dengan jenis kelamin betina sah dan boleh untuk dijadikan sebagai sembelihan seperti kurban dan Aqiqah.
1. Mazhab Hanafiyah
Ibnu Najim al-Mishri rahimahullah berkata:
جنس واحده ... ذكرا كان أو أنثى
Artinya: "Hewan Kurban adalah dari jenis yang sama... baik jantan ataupun betina." [Durarul Hukam (1/176), Bahrur Raqaiq (2/231)]
2. Mazhab Malikiyah
At-Tata'i al Maliki rahimahullah berkata:
قاله ابن حبيب، وكلامه محتمل تساويهما ... ذكرًا أو أنثى فحلًا أو خصيًا
Artinya: "Dan pendapat Ibnu Habib dari ucapannya mengandung penyamaan antara keduanya jantan atau betina atau antara yang dikebiri dengan yang tidak." [Jawahir ad-Durar (3/435)]
3. Mazhab Syafi'iyah
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام, وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا
Artinya: "Dan syarat diperbolehkannya kurban adalah dari jenis hewan ternak. Sama saja dari jenis jantan atau betina. Dan tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat dalam madzhab kami dalam hal ini." [Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (8/364)]
4. Mazhab Hanabilah
Imam Mardawi rahimahullah berkata:
الأسمن والأنفع من ذلك كله أفضل، ذكرا كان أو أنثى فإن استويا فقد استويا في الفضل
Artinya: "Yang gemuk dan lebih bermanfaat dari itu semua (hewan) adalah yang lebih utama untuk dijadikan kurban. Baik keadaannya jantan atau betina. Jika antara keduanya sama, maka keduanya sama-sama afdhal." [Al-Inshaf (4/74)]
Dalil:
Dalil kebolehan menyembelih hewan kurban betina adalah karena memang penyebutannya dalam dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, tidak ada yang mengkhususkan perintah untuk menyembelih hewan jantan. Seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza' dari jenis domba." (HR Muslim)
Sedangkan dalam kaidah usul fiqh ditetapkan:
وإذا ورد في نص شرعي لفظ عام ولم يقم دليل على تخصيصه وجب حمله على عمومه
Artinya: "Apabila disebutkan di dalam nas syariat lafadz yang bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka wajib untuk menghukumi sebagaimana keumumannya." [Ulumul Ushul al-Fiqh (1/196)]
Pengasuh Ponpes Subuluna Bontang Kalimantan Timur, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, para ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) bersepakat bahwa hewan dengan jenis kelamin betina sah dan boleh untuk dijadikan sebagai sembelihan seperti kurban dan Aqiqah.
1. Mazhab Hanafiyah
Ibnu Najim al-Mishri rahimahullah berkata:
جنس واحده ... ذكرا كان أو أنثى
Artinya: "Hewan Kurban adalah dari jenis yang sama... baik jantan ataupun betina." [Durarul Hukam (1/176), Bahrur Raqaiq (2/231)]
2. Mazhab Malikiyah
At-Tata'i al Maliki rahimahullah berkata:
قاله ابن حبيب، وكلامه محتمل تساويهما ... ذكرًا أو أنثى فحلًا أو خصيًا
Artinya: "Dan pendapat Ibnu Habib dari ucapannya mengandung penyamaan antara keduanya jantan atau betina atau antara yang dikebiri dengan yang tidak." [Jawahir ad-Durar (3/435)]
3. Mazhab Syafi'iyah
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام, وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا
Artinya: "Dan syarat diperbolehkannya kurban adalah dari jenis hewan ternak. Sama saja dari jenis jantan atau betina. Dan tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat dalam madzhab kami dalam hal ini." [Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (8/364)]
4. Mazhab Hanabilah
Imam Mardawi rahimahullah berkata:
الأسمن والأنفع من ذلك كله أفضل، ذكرا كان أو أنثى فإن استويا فقد استويا في الفضل
Artinya: "Yang gemuk dan lebih bermanfaat dari itu semua (hewan) adalah yang lebih utama untuk dijadikan kurban. Baik keadaannya jantan atau betina. Jika antara keduanya sama, maka keduanya sama-sama afdhal." [Al-Inshaf (4/74)]
Dalil:
Dalil kebolehan menyembelih hewan kurban betina adalah karena memang penyebutannya dalam dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, tidak ada yang mengkhususkan perintah untuk menyembelih hewan jantan. Seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza' dari jenis domba." (HR Muslim)
Sedangkan dalam kaidah usul fiqh ditetapkan:
وإذا ورد في نص شرعي لفظ عام ولم يقم دليل على تخصيصه وجب حمله على عمومه
Artinya: "Apabila disebutkan di dalam nas syariat lafadz yang bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka wajib untuk menghukumi sebagaimana keumumannya." [Ulumul Ushul al-Fiqh (1/196)]