Waktu Penyembelihan Hewan Kurban: Ada yang Berpendapat 2 Hari Saja
loading...
A
A
A
Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah salat ‘Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari: satu hari di hari raya kurban setelah salat ‘Id dan tiga hari setelahnya.
"Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai salat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah," tulis Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih".
Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat pertama.
Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namun penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan.
An-Nawawi dalam "Shahiih Muslim bi syarh an-Nawawi" berkata, “Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah salat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’.
Ibnul Mundziri rahimahullah berkata, ‘Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban.’ Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya.”
Ibnu Hajar dalam Fathul Baari berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyari’atkan juga di malam hari sebagaimana disyari’atkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan -juga- Imam Ahmad.
"Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai salat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah," tulis Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih".
Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat pertama.
Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namun penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan.
An-Nawawi dalam "Shahiih Muslim bi syarh an-Nawawi" berkata, “Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah salat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’.
Ibnul Mundziri rahimahullah berkata, ‘Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban.’ Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya.”
Ibnu Hajar dalam Fathul Baari berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyari’atkan juga di malam hari sebagaimana disyari’atkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan -juga- Imam Ahmad.
Baca Juga
(mhy)