Berkurban dengan Hewan Betina Menurut 4 Mazhab
Kamis, 01 Juni 2023 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Artinya: "Dan syarat diperbolehkannya kurban adalah dari jenis hewan ternak. Sama saja dari jenis jantan atau betina. Dan tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat dalam madzhab kami dalam hal ini." [Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (8/364)]
4. Mazhab Hanabilah
Imam Mardawi rahimahullah berkata:
الأسمن والأنفع من ذلك كله أفضل، ذكرا كان أو أنثى فإن استويا فقد استويا في الفضل
Artinya: "Yang gemuk dan lebih bermanfaat dari itu semua (hewan) adalah yang lebih utama untuk dijadikan kurban. Baik keadaannya jantan atau betina. Jika antara keduanya sama, maka keduanya sama-sama afdhal." [Al-Inshaf (4/74)]
Dalil:
Dalil kebolehan menyembelih hewan kurban betina adalah karena memang penyebutannya dalam dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, tidak ada yang mengkhususkan perintah untuk menyembelih hewan jantan. Seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza' dari jenis domba." (HR Muslim)
Sedangkan dalam kaidah usul fiqh ditetapkan:
وإذا ورد في نص شرعي لفظ عام ولم يقم دليل على تخصيصه وجب حمله على عمومه
Artinya: "Apabila disebutkan di dalam nas syariat lafadz yang bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka wajib untuk menghukumi sebagaimana keumumannya." [Ulumul Ushul al-Fiqh (1/196)]
4. Mazhab Hanabilah
Imam Mardawi rahimahullah berkata:
الأسمن والأنفع من ذلك كله أفضل، ذكرا كان أو أنثى فإن استويا فقد استويا في الفضل
Artinya: "Yang gemuk dan lebih bermanfaat dari itu semua (hewan) adalah yang lebih utama untuk dijadikan kurban. Baik keadaannya jantan atau betina. Jika antara keduanya sama, maka keduanya sama-sama afdhal." [Al-Inshaf (4/74)]
Dalil:
Dalil kebolehan menyembelih hewan kurban betina adalah karena memang penyebutannya dalam dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, tidak ada yang mengkhususkan perintah untuk menyembelih hewan jantan. Seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza' dari jenis domba." (HR Muslim)
Sedangkan dalam kaidah usul fiqh ditetapkan:
وإذا ورد في نص شرعي لفظ عام ولم يقم دليل على تخصيصه وجب حمله على عمومه
Artinya: "Apabila disebutkan di dalam nas syariat lafadz yang bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka wajib untuk menghukumi sebagaimana keumumannya." [Ulumul Ushul al-Fiqh (1/196)]
Lihat Juga :