Hukum Kurban Sapi Patungan 7 Orang Menurut 4 Mazhab

Senin, 05 Juni 2023 - 21:09 WIB
loading...
Hukum Kurban Sapi Patungan 7 Orang Menurut 4 Mazhab
Jumhur ulama sepakat membolehkan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan kurban, namun menetapkan syarat dan ketentuannya. Foto dok SINDOnews
A A A
Bagaimana hukum kurban sapi patungan 7 orang ? Sah atau tidak bila dilakukan dengan niat yang berbeda-beda? Dalam masyarakat kita, sudah menjadi hal yang umum dilakukan bila melaksanakan kurban dengan sapi boleh patungan untuk 7 orang.
Seperti diketahui, jumhur ulama sepakat membolehkan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan kurban , namun menetapkan syarat dan ketentuannya.

Pengasuh Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA memberi penjelasan sebagaimana berikut:
Sebagian ulama mensyaratkan sharing satu sapi atau unta untuk beberapa niat yang berbeda, asalkan masih dalam satu kerangka besar ibadah.

Sementara sebagian ulama lain membolehkan niat tiap peserta itu berbeda-beda. Tidak mengapa yang satu niat ibadah dan lain niat sekadar makan daging atau berjualan daging.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab ini umumnya membolehkan adanya sharing satu ekor sapi dengan niat berbeda-beda. Syaratnya adalah asalkan sama-sama menyembelih dengan niat taqarrub dan tidak boleh tercampur dengan niat-niat lain di luar kerangka taqarrub. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan kedua murid beliau, Abu Yusuf dan Muhammad.

Contoh penyembelihan dalam rangka taqarrub misalnya kurban, aqiqah, membayar dam tamattu', dam qiran, kaffarah sumpah, kaffarah dam karena pelanggaran melewati miqat, dan seterusnya.

Ada riwayat bahwa Imam Abu Hanifah meski membolehkan, namun beliau tetap memakruhkannya. Beliau menyatakan seandainya semua punya satu niat yang sama, yaitu menyembelih kurban, maka itu lebih beliau sukai.

2. Mazhab Syafi'i dan Hambali

Sedangkan Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini berbeda dengan Mazhab Hanafi. Dalam pandangan kedua mazhab ini, niat orang yang berkurban tidak harus sama-sama dalam rangka bertaqarrub kepada Allah. Imam An-Nawawi (wafat 676 H), ulama besar Mazhab Syafi'iyah menyebutkan dalam Kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذا البقرة سواء كانوا أهل بيت أو بيوت وسواء كانوا متقربين بقربة متفقة أو مختلفة واجبة أو مستحبة أم كان بعضهم يريد اللحم ويجوز أن يقصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي


Artinya: "Boleh menyembelih unta atau sapi untuk 7 orang, baik mereka satu rumah atau beberapa rumah, baik semuanya berniat ibadah yang sama, atau ibadah yang berbeda-beda, baik hukumnya wajib atau mustahab, baik sebagiannya hanya butuh daging. Dan boleh bila sebagian berniat qurban dan yang lain hadyu."

Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian ber-taqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.

Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai kurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)