Haramnya Menikahi Wanita yang Masih dalam Masa Iddah

Minggu, 11 Juni 2023 - 23:30 WIB
loading...
Haramnya Menikahi Wanita...
Salah satu fenomena yang sering terjadi yaitu, banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa iddah belum berakhir. Foto/ist
A A A
Fiqih pernikahan dan rumah tangga merupakan hal yang wajib dipelajari umat muslim terutama bagi mereka yang akan melangsungkan akad nikah. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah tentang masa Iddah.

Dalam perspektif Islam, menikahi wanita yang masih dalam masa 'iddah hukumnya haram. Selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 235. "...Dan janganlah kamu ber'azam (berketetapan hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya."

Ayat ini kemudian diadopsi KHI Pasal 40 ayat (2): "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain." Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum "kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah."

Kepala KUA Kecamatan Kertak H Saubari MPd I dilansir dari Kemenag menjelaskan fenomena pelaggaran Iddah dan konsekuensinya. Salah satu fenomena yang sering terjadi yaitu, banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa iddah belum berakhir.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda. Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As-Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa iddah dari laki-laki lain. Pernikahan yang dilangsungkan di masa iddah ini termasuk fasid atau pernikahan yang rusak.

Ketentuan Masa Iddah
Saubari menjelaskan, Iddah secara bahasa berasal dari kata 'addat yang artinya bilangan. Yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai sebab kejandaannya.

Ketentuan masa iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah, "Perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci." (QS Al-Baqarah Ayat 228)

Dan "orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) beriddah empat bulan sepuluh hari." (QS Al-Baqarah Atar 234). Apabila wanita itu menjanda pada saat hamil, maka waktu iddah mereka sampai melahirkan kandungannya." (QS At Thalaq Ayat 4).

Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam, yaitu:

1. Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (Surah Al-Baqarah Ayat 228)
2. Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan. (QS At-Thalaq Ayat 4)
3. Iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah Ayat 234)
4. Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq Ayat 4)

Baca Juga: Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Tak Puas pada Pasangan...
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Rekomendasi
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Terdengar Suara seperti...
Terdengar Suara seperti Jeritan dari Neraka, Rusia Tutup Lubang Terdalam
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Artikel Terkini
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Infografis
Ilmuwan - Ilmuwan Muslimah...
Ilmuwan - Ilmuwan Muslimah Yang Karyanya Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved