Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah

Jum'at, 27 Januari 2023 - 00:36 WIB
loading...
Masa Iddah: Pengertian,...
Masa iddah wajib diketahui oleh wanita muslimah khususnya mereka yang mengalami talak atau perceraian. Foto/Ilustrasi
A A A
Masa Iddah, pengertian, manfaat dan larangannya penting kita ketahui terutama kaum perempuan. Masa Iddah ini merupakan syariat Allah untuk mengatur hubungan suami istri demi kebahagiaan hidup berumah tangga.

Pengertian
Masa Iddah (عدة) adalah waktu menunggu bagi seorang istri yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditinggal wafat suaminya atau dicerai ketika hidup, dari menikahi laki-laki lain. Masa Iddah ini diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu' (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati.

Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Bila dikelompokkan, ada empat macam yaitu:
(1) Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS Al-Baqarah ayat 228)
(2). Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS At-Thalaq ayat 4)
(3). Iddah janda ditinggal wafat suami, selama empat bulan sepuluh hari (QS Al-Baqarah ayat 234)
(4). Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq ayat 4)

Berikut firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ

Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wanita-wanita yang ditalak) hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'." (Surat Al-Baqarah ayat 228)

Bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya ketika sedang hamil, maka masa menunggunya ('iddah) setelah ia melahirkan bayinya.

وَالّٰٓـىٴِۡ يَٮِٕسۡنَ مِنَ الۡمَحِيۡضِ مِنۡ نِّسَآٮِٕكُمۡ اِنِ ارۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشۡهُرٍ وَّالّٰٓـىٴِۡ لَمۡ يَحِضۡنَ‌ ؕ وَاُولَاتُ الۡاَحۡمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنۡ يَّضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ ‌ؕ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا

Artinya: "Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS ath-Thalaq ayat 4)

Jika tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Berikut firman-Nya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah ayat 234)

Manfaat Masa Iddah
Apa sebenarnya hikmah atau manfaat pensyariatan masa iddah ini. Mengapa harus ada iddah? Menurut Ustazah Vivi Kurniawati Lc dalam "Kupas Habis Hukum Iddah Wanita" dijelaskan ada beberapa manfaat dan hikmahnya. Yaitu:
1. Untuk Memastikan Adanya Kehamilan atau Tidak
Iddah itu dilakukan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin guna memastikan adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan (Al-'Ilmu bi Bara'ati ar-Rahim). Untuk selanjutnya menjaga jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

2. Menunjukkan Agungnya Ikatan Pernikahan
Maksudnya adalah menegaskan betapa agungnya nilai sebuah pernikahan. Sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu yang dikenal dengan istilah 'iddah.

3. Memberi Kesempatan
Manfaat iddah lainnya untuk memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

4. Agar Istri Dapat Merasakan Kesedihan
Manfaat lainnya agar istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika 'iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suaminya.

5. Gambaran Ketaatan kepada Allah
Wanita muslimah yang bercerai dari suaminya, apakah karena cerai hidup atau mati maka akan ada tenggang waktu yang harus dijalaninya sebelum menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka kemauan untuk mentaati aturan Iddah inilah yang merupakan gambaran ketaatannya kepadaNya. Kemauan untuk taat inilah yang di dalamnya terkandung nilai Ta'abbudi (penghambaan) kepada Allah yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun.

Larangan
Masa iddah sejatinya merupakan break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri. Juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik di antara kedua keluarga besar. Lalu apa saja larangan di masa iddah?

Menurut Kepala KUA Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan H Saubari MPdI dalam portal Kemenag Kalsel, wanita dalam masa iddah talak raj'i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran. Sebab talak raj'i tidak memutus hubungan suami istri seketika.

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa iddah berakhir.

Hal sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu') atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4248 seconds (0.1#10.140)