Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? Ini Penjelasannya

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:01 WIB
loading...
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan...
Seorang istri berhak atas warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia dengan besaran 1/8 dari total hartanya. Foto/dok Shutterstock
A A A
Dalam Islam, pembagian harta warisan telah diatur secara detail dan adil dalam Al-Qur'an. Seorang muslim tidak boleh membuat aturan pembagian warisan semaunya sendiri.

Pertanyaannya, apakah ibu tiri mendapatkan warisan dari ayah? Berikut penjelasan Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat.

Ibu tiri tentu saja mendapat warisan. Yang penting pada saat ayah Anda mengembuskan nafas terakhir, ibu tiri masih hidup dan statusnya sebagai istri almarhum. Bahkan meski baru sehari dinikahi oleh ayah Anda, status beliau adalah istri ayah Anda.

Sebagai istri, beliau berhak atas warisan dari suaminya. Besarannya adalah 1/8 dari total harta ayah Anda. Tapi seandainya ayah Anda tidak punya keturunan yang menjadi ahli waris, maksudnya beliau tidak punya anak, maka ibu tiri anda itu mendapat bagian yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian.

Dalilnya adalah firman Allah berikut ini: "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar utang-utangmu..." (QS An-Nisa' Ayat 12)

Pembagian Harta Warisan
Maka setelah jelas warisan untuk ibu tiri Anda yaitu 1/8, maka sisanya yang 7/8 menjadi hak anak-anak almarhum. Tapi dengan menerapkan aturan bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat anak perempuan.

Maka harta yang 7/8 itu kita bagi menjadi 9 bagian. Kenapa 9 bagian? Karena jumlah anak laki-laki kita hitung masing-masing 2 bagian. Dan karena jumlah anak laki ada tiga orang maka menjadi 6 bagian. Ditambah dengan jumlah anak perempuan 3 orang. Maka semua ada 9 bagian.

Hitungannya seperti ini:
7/8 dibagi 9 atau sama dengan 7/8 x 1/9 = 7/72. Tiap anak laki mendapat (2 x 7/72) x 7/8 = 14/72 x 7/8 = 98/576. Sedangkan tiap anak perempuan mendapat (1 x 7/72) x 7/8= 7/72 x 7/8 = 49/576.

Kata Ustaz Ahmad Sarwat, alangkah baiknya bila pembagian harta warisan segera ditetapkan, meski eksekusinya boleh dilakukan kapan saja. Maksudnya, segeralah ditetapkan pembagian harta warisan, agar masing-masing ahli waris bisa mengetahui hak-haknya sekaligus kewajibannya.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman tentang pembagian warisan ini:

يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ‌ ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ‌ ۚ فَاِنۡ كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ ۚ وَاِنۡ كَانَتۡ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصۡفُ‌ ؕ وَلِاَ بَوَيۡهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنۡ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ‌ ؕ فَاِنۡ كَانَ لَهٗۤ اِخۡوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ‌ ؕ اٰبَآؤُكُمۡ وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ لَا تَدۡرُوۡنَ اَيُّهُمۡ اَقۡرَبُ لَـكُمۡ نَفۡعًا‌ ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa Ayat 11)

Baca Juga: Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Asbabun Nuzul...
Inilah Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris, Simak Ya!
5 Ayat Al Quran yang...
5 Ayat Al Quran yang Menjelaskan Pembagian Warisan, Cek di Sini!
Tingkatan dan Derajat...
Tingkatan dan Derajat Ahli Waris Menurut Islam
Cara Pembagian Warisan,...
Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!
Harta Istri yang Meninggal...
Harta Istri yang Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Hak Saudara Kandung...
Hak Saudara Kandung dalam Hukum Waris Berdasar Surat An-Nisa Ayat 176
Rekomendasi
Tanda-tanda Kiamat Paling...
Tanda-tanda Kiamat Paling Nyata Muncul di Samudera Arktik
Astronot Tangkap Aurora...
Astronot Tangkap Aurora Merah Muda Flamingo yang Sulit Dipahami
Kuda Laut Jatuh dari...
Kuda Laut Jatuh dari Langit Hebohkan Dunia Maya
Artikel Terkini
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved