Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban
Senin, 19 Juni 2023 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Hadis ini menjelaskan tentang larangan mencukur rambut dan memotong kuku ketika telah memasuki tanggal 10 Dzulhijjah bagi orang yang hendak atau memiliki niat menyembelih kurban. Demikian pula terdapat hadits yang menjelaskan bahwa larangan ini adalah ketika memasuki hilal Dzulhijjah.
Hadis dari Ummi Salamah di atas termuat di dalam Sahih Muslim (nomor 1977), Ibnu Majah (nomor 3149), dan At-Thahwi dalam Syarh Musykil Al-Atsar (no: 5511).
"Terdapat beberapa perbedaan lafadz hadis mengenai mencukur rambut ketika hendak menyembelih ini. Adapun hadis yang dikutip di atas adalah dari Sahih Muslim," tulis Ahmad Nur Kholis dalam artikelnya berjudul "Telaah Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku jelang Kurban" yang dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama.
Dijelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah bahwa semua anggota tubuh kita sekecil apa pun akan diselamatkan dari api neraka. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa larangan tersebut untuk menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apa pun.
Akan tetapi kalangan Syafiiyyah mengatakan bahwa pendapat terakhir ini adalah salah. Karena alasan seperti: pada saat ihram kita diperintahkan untuk tidak memakai wewangian, namun dalam berkurban tidak demikian. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257).
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Implikasi Hukum Fiqih dari Hadis ini
Ahmad Nur Kholis menjelaskan hukum fiqih didasarkan kepada adanya perintah (amr) atau larangan (nahy) di dalam suatu nash baik Al-Qur’an maupun hadis.
Dari adanya redaksi perintah atau larangan tersebut lalu kita akan meneliti lebih lanjut tentang apakah perintah tersebut menyatakan kewajiban, anjuran, atau kebolehan.
Dari redaksi larangan, kita akan dapat meneliti lebih lanjut apakah larangan itu masuk ke dalam pernyataan haram, atau makruh. Tentunya kesemuanya itu berdasarkan dalil petunjuk (qarinah) yang ada setelah memperbandingkan dengan nash-nash (ayat atau hadits yang lain).
Di dalam kasus teks hadis di atas sebagaimana dikutip dari Sahih Muslim di atas, terdapat larangan yang menyatakan: ـ.... فلا يمس من شعره وبشره شيأ Artinya: ".... maka jangan menyentuh (memotong) sesuatu apa pun dari rambut dan kulitnya."
Apa konsekuensi hukum dari larangan memotong rambut (dan semua rambut di tubuh) ini? Adakah ia menghendaki haram ataukah makruh?
Dari sini terdapat perbedaan pendapat para ulama: Abu Hanifah berpendapat tidak makruh. Imam Malik berpendapat tidak makruh dalam suatu riwayat, dan menyatakan makruh dalam riwayat yang lain. Imam Syafi’i dan pengikutnya menyatakan bahwa hal tersebut adalah makruh (makruh tanzih) dan bukanlah haram.
Imam Ahmad, Ishaq bin Rawaih, Abi Dawud, dan sebagian dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya adalah haram. Keharamannya ini sampai selesai ia disembelihnya hewan kurban. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257)
Pendapat yang menyatakan haram didasarkan kepada beberapa hadis (An-Nawawi: 1257). Pendapat ini juga mengambil hukum asal dari larangan, yaitu haram. Dan dengan demikian membatalkan qiyas.
Baca juga: Bolehkah Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban?
Di samping itu para ulama yang mengatakan makruh adalah dengan jalan memperbandingkan hadis Aisyah yang sifatnya umum. Adapun hadis dalam masalah ini adalah hadis khusus yang harus didahulukan.
Hadis dari Ummi Salamah di atas termuat di dalam Sahih Muslim (nomor 1977), Ibnu Majah (nomor 3149), dan At-Thahwi dalam Syarh Musykil Al-Atsar (no: 5511).
"Terdapat beberapa perbedaan lafadz hadis mengenai mencukur rambut ketika hendak menyembelih ini. Adapun hadis yang dikutip di atas adalah dari Sahih Muslim," tulis Ahmad Nur Kholis dalam artikelnya berjudul "Telaah Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku jelang Kurban" yang dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama.
Dijelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah bahwa semua anggota tubuh kita sekecil apa pun akan diselamatkan dari api neraka. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa larangan tersebut untuk menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apa pun.
Akan tetapi kalangan Syafiiyyah mengatakan bahwa pendapat terakhir ini adalah salah. Karena alasan seperti: pada saat ihram kita diperintahkan untuk tidak memakai wewangian, namun dalam berkurban tidak demikian. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257).
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Implikasi Hukum Fiqih dari Hadis ini
Ahmad Nur Kholis menjelaskan hukum fiqih didasarkan kepada adanya perintah (amr) atau larangan (nahy) di dalam suatu nash baik Al-Qur’an maupun hadis.
Dari adanya redaksi perintah atau larangan tersebut lalu kita akan meneliti lebih lanjut tentang apakah perintah tersebut menyatakan kewajiban, anjuran, atau kebolehan.
Dari redaksi larangan, kita akan dapat meneliti lebih lanjut apakah larangan itu masuk ke dalam pernyataan haram, atau makruh. Tentunya kesemuanya itu berdasarkan dalil petunjuk (qarinah) yang ada setelah memperbandingkan dengan nash-nash (ayat atau hadits yang lain).
Di dalam kasus teks hadis di atas sebagaimana dikutip dari Sahih Muslim di atas, terdapat larangan yang menyatakan: ـ.... فلا يمس من شعره وبشره شيأ Artinya: ".... maka jangan menyentuh (memotong) sesuatu apa pun dari rambut dan kulitnya."
Apa konsekuensi hukum dari larangan memotong rambut (dan semua rambut di tubuh) ini? Adakah ia menghendaki haram ataukah makruh?
Dari sini terdapat perbedaan pendapat para ulama: Abu Hanifah berpendapat tidak makruh. Imam Malik berpendapat tidak makruh dalam suatu riwayat, dan menyatakan makruh dalam riwayat yang lain. Imam Syafi’i dan pengikutnya menyatakan bahwa hal tersebut adalah makruh (makruh tanzih) dan bukanlah haram.
Imam Ahmad, Ishaq bin Rawaih, Abi Dawud, dan sebagian dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya adalah haram. Keharamannya ini sampai selesai ia disembelihnya hewan kurban. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257)
Pendapat yang menyatakan haram didasarkan kepada beberapa hadis (An-Nawawi: 1257). Pendapat ini juga mengambil hukum asal dari larangan, yaitu haram. Dan dengan demikian membatalkan qiyas.
Baca juga: Bolehkah Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban?
Di samping itu para ulama yang mengatakan makruh adalah dengan jalan memperbandingkan hadis Aisyah yang sifatnya umum. Adapun hadis dalam masalah ini adalah hadis khusus yang harus didahulukan.
Lihat Juga :