Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban
Senin, 19 Juni 2023 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Al-Atsyubi di dalam Syarah Sunan Nasai mengatakan: “Tuntutan dari larangan itu (pada dasarnya) adalah haram. Dan ini membatalkan qiyas. Sedang hadis mereka (yang menyatakan makruh) adalah hadis yang umum. Sedang hadis (tentang larangan mencukur rambut) ini adalah hadis khusus yang harus didahulukan. Dengan menghilangkan keumuman atas yang selain apa yang dikhususkan oleh hadis khusus. (Al-Atsyubi (33), hlm277)
Adapun pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan tidak makruh memiliki alasan tersendiri. Hal ini menyatakan konsekuensi logisnya bahwa mengikuti anjuran hadis tersebut di atas adalah juga tidak mustahab (sunnah).
Alasannya, bagi Imam Abu Hanifah, kemakruhan dan keharaman sesuatu itu hanya bisa diputuskan dengan dalil khusus yang menyatakan hal itu (As-Sya’rani, Al-Mizan Al-Kubra, 1: 52).
Dengan demikian, Imam Abu Hanifah menyamakan implikasi hukum dari hadis di atas adalah sebagaimana perintah makan dan minum dalam ayat yang berimplikasi pada hukum mubah.
Sedangkan Imam Syafi’i yang menyatakan makruh tanzih didasarkan kepada hadis lain dalam Sahih al-Bukhari:
Artinya: Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Saya memintal tali kekang unta Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apa pun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Berdasarkan hadis di atas, secara qiyas aulawiyyah Imam Syafi’i berpendapat bahwa mengirimkan unta itu lebih kuat dari sekadar menginginkan berkurban (unta).
Sedangkan mengirimkan saja Nabi tidak mengharamkan memotong rambut dan sebagainya. Ini menunjukkan bahwa hadis larangan memotong rambut dan kuku sebagaimana disebutkan di atas tidak menunjukkan keharaman.
Oleh karenanya maka makna larangan dalam hadis di awal wacana ini dibawa kepada makna makruh tanzih. (An-Nawawi, hlm: 1258).
Demikian pula konsekuensi logisnya bahwa tidak memotong rambut dan kuku adalah mustahab menurut Imam Syafi’i. Karena ittiba’ terhadap nash ada dua pilihan, bisa wajib atau mustahab. Dan menentang apa yang ada di dalam nash bisa pula dua kemungkinan yaitu: haram atau makruh. Sedangkan dalam masalah hadits di atas, telah dibuktikan kemakruhan dari makna larangan tersebut. Sehingga mengikuti larangan itu hukum sebaliknya adalah mustahab (disukai). (As-Sya’rani, (1) hlm:52).
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa: Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku ketika masuk tanggal 10 Dzulhijjah bagi yang hendak kurban, adalah boleh, tidak makruh dan tidak haram.
Imam Malik dalam sebagian riwayat mengatakan makruh. Akan tetapi dalam riwayat lain beliau mengatakan tidak makruh. Imam Syafi’i mengatakan makruh berdasarkah hadis dari Aisyah di dalam Shahih Bukhari. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan haram berdasarkah dzahir hadis larangan tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
Adapun pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan tidak makruh memiliki alasan tersendiri. Hal ini menyatakan konsekuensi logisnya bahwa mengikuti anjuran hadis tersebut di atas adalah juga tidak mustahab (sunnah).
Alasannya, bagi Imam Abu Hanifah, kemakruhan dan keharaman sesuatu itu hanya bisa diputuskan dengan dalil khusus yang menyatakan hal itu (As-Sya’rani, Al-Mizan Al-Kubra, 1: 52).
Dengan demikian, Imam Abu Hanifah menyamakan implikasi hukum dari hadis di atas adalah sebagaimana perintah makan dan minum dalam ayat yang berimplikasi pada hukum mubah.
Sedangkan Imam Syafi’i yang menyatakan makruh tanzih didasarkan kepada hadis lain dalam Sahih al-Bukhari:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: (كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحل الله حتى ينحر هديه) رواه البخارى ومسلم
Artinya: Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Saya memintal tali kekang unta Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apa pun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Berdasarkan hadis di atas, secara qiyas aulawiyyah Imam Syafi’i berpendapat bahwa mengirimkan unta itu lebih kuat dari sekadar menginginkan berkurban (unta).
Sedangkan mengirimkan saja Nabi tidak mengharamkan memotong rambut dan sebagainya. Ini menunjukkan bahwa hadis larangan memotong rambut dan kuku sebagaimana disebutkan di atas tidak menunjukkan keharaman.
Oleh karenanya maka makna larangan dalam hadis di awal wacana ini dibawa kepada makna makruh tanzih. (An-Nawawi, hlm: 1258).
Demikian pula konsekuensi logisnya bahwa tidak memotong rambut dan kuku adalah mustahab menurut Imam Syafi’i. Karena ittiba’ terhadap nash ada dua pilihan, bisa wajib atau mustahab. Dan menentang apa yang ada di dalam nash bisa pula dua kemungkinan yaitu: haram atau makruh. Sedangkan dalam masalah hadits di atas, telah dibuktikan kemakruhan dari makna larangan tersebut. Sehingga mengikuti larangan itu hukum sebaliknya adalah mustahab (disukai). (As-Sya’rani, (1) hlm:52).
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa: Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku ketika masuk tanggal 10 Dzulhijjah bagi yang hendak kurban, adalah boleh, tidak makruh dan tidak haram.
Imam Malik dalam sebagian riwayat mengatakan makruh. Akan tetapi dalam riwayat lain beliau mengatakan tidak makruh. Imam Syafi’i mengatakan makruh berdasarkah hadis dari Aisyah di dalam Shahih Bukhari. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan haram berdasarkah dzahir hadis larangan tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
(mhy)
Lihat Juga :