Islam Sangat Keras Mengharamkan Riba dan Ihtikar, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Senin, 19 Juni 2023 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
"Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka ia telah terlepas dari Allah dan Allah pun terlepas dari padanya." (HR Ahmad)
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Mengajak Pemilik Harta untuk Berinvestasi
Menurut Al-Qardhawi, ancaman itu datang karena orang yang menyimpan itu ingin membangun dirinya di atas penderitaan orang lain dan dia tidak peduli apakah manusia kelaparan atau telanjang, yang penting dia mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Semakin masyarakat memerlukan barang itu semakin dia menyembunyikannya, dan semakin senang dengan naiknya harga barang tersebut, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda:
"Seburuk-buruk hamba (Allah) adalah yang menimbun, apabila mendengar harga barang menurun ia merasa susah, dan apabila ia mendengar harga barang naik ia merasa gembira." (Disebutkan oleh Razin di dalam Jami'nya)
Al-Qardhawi menjelaskan, para fuqaha' berselisih mengenai batas menyimpan barang yang diharamkan, apakah hanya makanan pokok atau segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat. Yang benar adalah pendapat yang dikatakan oleh Imam Abu Yusuf. "yaitu segala sesuatu yang berbahaya bagi manusia bila disimpan maka itu ihtikar (menimbun)"
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Mengajak Pemilik Harta untuk Berinvestasi
Menurut Al-Qardhawi, ancaman itu datang karena orang yang menyimpan itu ingin membangun dirinya di atas penderitaan orang lain dan dia tidak peduli apakah manusia kelaparan atau telanjang, yang penting dia mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Semakin masyarakat memerlukan barang itu semakin dia menyembunyikannya, dan semakin senang dengan naiknya harga barang tersebut, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda:
"Seburuk-buruk hamba (Allah) adalah yang menimbun, apabila mendengar harga barang menurun ia merasa susah, dan apabila ia mendengar harga barang naik ia merasa gembira." (Disebutkan oleh Razin di dalam Jami'nya)
Al-Qardhawi menjelaskan, para fuqaha' berselisih mengenai batas menyimpan barang yang diharamkan, apakah hanya makanan pokok atau segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat. Yang benar adalah pendapat yang dikatakan oleh Imam Abu Yusuf. "yaitu segala sesuatu yang berbahaya bagi manusia bila disimpan maka itu ihtikar (menimbun)"
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Lihat Juga :