Islam Sangat Keras Mengharamkan Riba dan Ihtikar, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Senin, 19 Juni 2023 - 18:13 WIB
loading...
Islam Sangat Keras Mengharamkan...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam mengharamkan cara-cara riba dalam mengembangkan harta. Selain itu, ihtikar atau menimbun di saat orang membutuhkan juga sangat dilarang.

Di dalam riba itu seseorang berusaha memenuhi kebutuhan orang yang ingin meminjam harta, tetapi di saat yang sama ia mengharuskan kepada orang yang meminjam itu untuk memberi tambahan yang nanti akan diambilnya, tanpa ada imbalan darinya berupa kerja dan tidak pula saling memikirkan.

"Di sini yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin," ujar ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press). .

Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia

Menurutnya, pelaku riba bagaikan segumpal darah yang menyerap darah orang-orang yang bekerja keras. Sedangkan ia tidak bekerja apa-apa, tetapi ia tetap memperoleh keuntungan yang melimpah ruah. "Dengan demikian semakin lebar jurang pemisah di bidang sosial ekonomi antara kelompok-kelompok yang ada, dan api permusuhan pun semakin berkobar," ujarnya.

Oleh karena itu Islam sangat keras dalam mengharamkan riba dan memasukkannya di antara dosa besar yang merusak, serta mengancam orang yang berbuat demikian dengan ancaman yang sangat berat. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." ( QS Al Baqarah : 278-279)

Rasulullah SAW melaknati orang yang memakan riba, yang diberi makan, sekretarisnya dan kedua saksinya.

Sedangkan soal ihtikar atau menimbun di saat orang membutuhkan dijelaskan dalam hadis:

"Tidak ada yang menimbun (barang ketika dibutuhkan) kecuali orang yang berdosa." (HR Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Inilah Strategi Rasulullah...
Inilah Strategi Rasulullah SAW Mengatasi Kemiskinan di Tengah Umat
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Rekomendasi
Arus Atlantik Melemah,...
Arus Atlantik Melemah, Ilmuwan Ungkap Kondisi Berbahaya di Laut
Ironi Para Ilmuwan Hebat...
Ironi Para Ilmuwan Hebat yang Tak Pernah Memenangkan Nobel
Jepang Luncurkan Video...
Jepang Luncurkan Video Dahsyatnya Letusan Gunung Fuji Meletus dengan AI
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved