Hukum Kurban Online, Apakah Sah? Simak Ulasannya Supaya Lebih Paham
Rabu, 21 Juni 2023 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga setiap pengguna jasa kurban online ini sama seperti mengirim hewan kurban ke luar daerah atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban pada pihak lain. Selama akadnya jelas, maka hal ini diperbolehkan.
Kontra tentang hukum kurban online ini terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan. Hukum tersebut berkaitan dengan penyembelihan atau menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Seseorang yang hendak berkurban memang disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan. Namun dirinya juga harus benar-benar mengerti bagaimana cara menyembelih yang sesuai dengan syariat.
Jika orang yang berkurban kurang menguasainya, maka dibolehkan baginya untuk dilakukan oleh orang lain. Namun, orang tersebut tetap harus menyaksikan sebagai sunnah.
Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan kurbannya. Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu.
Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :
Artinya : "Sesungguhnya salatku, sembelihan ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta." (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).
Namun di tengah polemik tersebut tidaklah membuat hukum kurban online menjadi haram. Karena tidak ada dalil yang melarang terkait perwakilan dalam ibadah berkurban.
Dalam berkurban sendiri, yang dilihat adalah ketaqwaan dan keikhlasan dari orang yang berkurban. Meski tidak menyaksikan dan menyembelih secara langsung, maka hal tersebut tidaklah menjadi dosa.
Kontra tentang hukum kurban online ini terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan. Hukum tersebut berkaitan dengan penyembelihan atau menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Seseorang yang hendak berkurban memang disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan. Namun dirinya juga harus benar-benar mengerti bagaimana cara menyembelih yang sesuai dengan syariat.
Jika orang yang berkurban kurang menguasainya, maka dibolehkan baginya untuk dilakukan oleh orang lain. Namun, orang tersebut tetap harus menyaksikan sebagai sunnah.
Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan kurbannya. Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu.
Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :
إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين
Artinya : "Sesungguhnya salatku, sembelihan ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta." (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).
Namun di tengah polemik tersebut tidaklah membuat hukum kurban online menjadi haram. Karena tidak ada dalil yang melarang terkait perwakilan dalam ibadah berkurban.
Dalam berkurban sendiri, yang dilihat adalah ketaqwaan dan keikhlasan dari orang yang berkurban. Meski tidak menyaksikan dan menyembelih secara langsung, maka hal tersebut tidaklah menjadi dosa.
Lihat Juga :